MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Yayasan Universitas Tarumanagara (UNTAR) melawan tergugat Albertha Dwi Setyorini, SE MM didampingi kuasa hukum George Elkel Law Office & Patner, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/1/24).
Ketika awak media melakukan wawancara kepada kuasa hukum Albertha yang diduga korban kriminalisasi Yayasan UNTAR, hari ini masuk tahap mediasi damai yang akan di laksanakan pada rabu 24 Januari 2024.
Menurut George Elkel, mediasi nanti pihaknya tetap berharap ada damai dengan cara sebaliknya yaitu penggugat menarik gugatannya atau dalam mediasi damai dengan cara pihak penggugat mengembalikan hak-hak subjektif hukum kliennya Albertha Dwi Setyorini.
“Sebab bila tidak demikian pihaknya akan tetap melakukan gugatan balik saat jawaban nanti bila mediasi gagal,” kata George.
Penasehat Hukum Albertha, HR Silalahi SH menambahkan, bahwa dalam proses mulainya sidang ia menyesalkan tindakan salah satu hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Barat tiba-tiba mengatakan perbaikan gugatan.
“Padahal baru mau mulai sidang sementara hakim itu sendiri belum baca tapi sudah ngomong begitu. Ini agak aneh! Ketidaknetralan Hakim PN Jakarta Barat perlu dipertanyakan,” ucap penasehat hukum Albertha.
Apa lagi, secara spontan mejelis hakim anggota menyatakan adanya perubahan gugatan oleh penggugat dan itu bukan dimintakan oleh penggugat.
“Seharusnya hakim sewajarnya menunggu dalam tahap pembacaan gugatan dan bukan pada saat tahapan pemeriksaan legalitas penggugat dan tergugat,” kata Silalahi.
Silalahi berharap independensi dan profesionalisme hakim wajib ditunjukan.
“Mengapa hakim harus menunjukkan ketidakprofesionalan tersebut. Sebab dengan tiga kali pernyataan hakim di ruang persidangan hari ini untuk meminta perubahan gugatan, sangat terlihat penggugat telah mendapat perhatian istimewa sebelum pembacaan gugatan dalam persidangan jalan,” kata Silalahi.
Pihak kuasa hukum Albertha, George menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum Yayasan UNTAR bila mediasi gagal. Sebab bagi dia bahwa kliennya lah yang sebenarnya sebagai korban dalam proses hukum sebelumnya, dan saat itu pihaknya telah mengirimkan somasi untuk siap berperkara dengan Yayasan UNTAR.
Sedangkan Silalahi, sebagai penasehat hukum Albertha, berharap dengan adanya desakan perbaikan gugatan hari ini dalam sidang tertanggal 17 Januari 2024 menjadi masukan agar hakim di depan penggugat dan tergugat harus menunjukkan keprofesionalannya.
“Sebab kejadian itu tidak wajar sebelum pembacaan gugatan, maka harapannya sesuai tujuan UUD 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil di depan hukum. Atas nama penggugat dari Yayasan UNTAR yaitu Prof Dr Ariawan SH MH dkk,” tutur Silalahi.
Silaalahi juga menegaskan apabila ada perbaikan dan ada penarikan gugatan atau perubahan gugatan itu wajib dilakukan ajukan permohonan oleh penggugat dalam sidang dan bukan dimintakan oleh Hakim Anggota atau didesak oleh hakim.
“Karena itu wajib dimohonkan oleh penggugat bila ada perbaikan gugatan bahkan itu wajib diketahui kedua belah pihak dalam sidang,” ujarnya.
George membenarkan apa yang diungkapkan oleh rekannya, Silalahi, terkait hakim menyoroti perubahan gugatan sebelum masuk dalam tahap pembacaan itu patut dicurigai.
Gugatan dalam persidangan, George mengatakan bahwadalam Sisten Informasi Pengadilan Jakarta Barat jelas ada frasa atau diksi dalam petitum Yayasan UNTAR yang menyebutkan terdakwa (Albertha Dwi Setyorini).
“Kalau ini saja diperhatikan oleh hakim dan langsung sampaikan berulang kali dalam tahap periksa legalitas sebelum membacakan gugatan, menunjukkan sudah tidak ada netralitas dalam persidangan hari ini. Selain itu ada frasa lainnya juga ada, kata George seraya menambahkan dalam persidangan selanjutnya nanti pihaknya akan menguraikan lebih lanjut di dalam persidangan perkara Nomor 1031/Pdt.G/2023 PN Jkt.
George berharap para hakim bersikap netral dan profesionalitas, biarkan ada perubahan dimohonkan penggugat YayasanUNTAR dan bukan atas desakan hakim. Sebab baginya bila gugatan PMH ini jalan wajibnya gugatan di tolak.
Universitas apapun yang banyak memberikan gelar hukum pada banyak penegak hukum baik Kepolisian, Pegawai Kejaksaan, lawyer, hakim dan siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa mengintervensi kekuasan kehakiman dalam setiap persidangan di peradilan.
“Untuk itu hakim tidak boleh memihak memberikan kesan memihak bersikap atau mengeluarkan kata-kata terkesan memihak agar tergambar persidangan sesuai hukum yang benar,” tukas Geoge.
George berharap pengadilan di seluruh Indonesia menegakkan keadilan dengan adanya rasa adil, sebab hukum berjalan baik bila berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta Undang-undang di bawahnya.
Sebagai penegak hukum George mengajak semua insan hukum untuk menegakkan hukum seadil adilnya dengan dasar kebenaran, sebab Keadilan Tanpa Kebenaran Bukan Hukum-Adv George Elkel S Sos SH.