MITRAPOL.com, Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung berharap Kapolda Lampung dapat segera menindak tegas polisi arogan kepada salah satu advokat di sang bumi ruwa jurai.
“Kita sangat menyayangkan ucapan yang disampaikan oleh oknum polisi tersebut,” sesal Sekretaris Daerah DPD KAI Lampung, Indra Jaya SH MH CIL CMe kepada wartawan Rabu sore, 31 Januari 2024.
Seharusnya, lanjut Indra, kepolisian yang menjungjung tinggi nilai nilai humanis pengayom sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2006 tentang kode etik polri.
“Tentunya kami keluarga besar DPD KAI Lampung turut prihatin atas kejadian tersebut, terlebih M.Rian Ali Akbar adalah anggota DPD KAI Lampung. Pada prinsifnya DPD KAI Lampung menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat, apalagi dilakukan oleh oknum polisi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPD KAI Lampung berdasarkan arahan ketua DPD KAI Lampung, telah membentuk tim guna mengawal kasus ini.
“Ketua DPD KAI Lampung, Lukman Nur Hakim sudah menginstruksikan agar perkara ini dikawal secara optimal. Sudah kita sampaikan pengaduan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) dan kita menyerahkan sepenuhnya pada penyidik di Polda Lampung,” timpal Indra.
Lebih lanjut, polisi juga harus memproses laporan serta aduan yang diterima dari masyarakat tanpa menunggu kasus tersebut viral di media sosial.
“Kita harapkan pengaduan yang telah kita sampaikan kepada bapak Kapolda Lampung ini dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran di bawahnya. Tindakan tegas ini, juga senada dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan menindak tegas polisi yang arogan. Serta, memastikan institusi Polri terbuka dengan saran dan kritik dari masyarakat,” ungkap Indra.
Diketahui, seorang Pengacara M. Rian Ali Akbar, S.H didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung, Selasa (30/01/24).
Laporan terkait dugaan arogansi dan pengancaman seorang oknum polisi kepada pengacara muda yang juga Sekjend Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.
M. Rian Ali Akbar S.H mengatakan, laporan terkait salah satu Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur berpangkat AKP dengan inisial S melakukan tindakan arogan disertai dengan ancaman.
“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo dimana sekarang,” kata Rian Ali Akbar membacakan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP S.
DR