MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Pemadaman Listrik yang diduga meyalahi SOP oleh PLN ULP Labuan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian yang diderita oleh salah satu peternak ayam mandapat sorotan dari LSM Gempita, Media Mitrapol.com, dan Ormas Satgas Banten Kesti TTKKDH DPAC Carita.
Dayat salah satu peternak ayam di Kp. Caringin Lor, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang – Banten menderita kerugian sekitar 117 juta yang diduga akibat Pemadaman Listrik yang meyalahi SOP oleh PLN ULP Labuan
M. Yaya selaku Ketua LSM Gempita DPD Pandeglang menyoroti hal ini, ia mengatakan bahwa seharusnya pihak PLN ULP Labuan ini sigap dan mencari solusi terbaik untuk Dayat yang jelas dan diketahui bahwa ayam ternaknya mati akibat pemadaman yang diduga tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Dayat kan merupakan pelanggan yang mempergunakan listrik dan dibayar tiap bulannya, artinya bahwa beliau merupakan konsumen dong, terang Yaya.
Lanjut Yaya, Konsumen mempunyai hak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, ini sangat jelas atuh.
Dalam kesempatan yang sama, Riki Anom selaku Ketua Ormas Satgas Banten Kesti TTKKDH DPAC Carita mengatakan, semua ada aturannya, penyedia dan pengguna.
Disini sebagai pelayanan untuk kelistrikan yah itu pihak PLN ULP Labuan, yang mengetahui semua titik padaman yah pihak PLN itu juga, bukan pelanggan yang mengetahuinya, pelanggan mempergunakan listrik dan membayar berapa sesuai dari pemakaian. Jika dilakukan pemadaman yah harus ada pemberitahuan donk, tujuannya untuk apa, agar si pelanggan tidak kanget dan bisa mengantisipasi apa yang diakibatkan dari pemadaman tersebut, lanjut Riki.
Jika saya baca dari pemberitaan – pemberitaan dari salah satu Media online dan keterangan bapak Dayat bahwa dirinya tidak ada pemberitahuan sebelumnya, kemudian ada pemberitahuan sesudah sekitaran jam 3 sore pada tanggal 17 Januari 2024 bulan lalu. Jelas siapa yang salah lanjut Riki. Senin, (5/2/24).
Jadi kami gabungan LSM Gempita, Media Mitrapol.com dan Ormas Satgas Banten Kesti TTKKDH satu suara untuk memperjuangkan hak dari Dayat untuk mendapatkan ganti rugi atas kelalian yang diduga telah lakukan oleh PLN ULP Labuan ini, Kami sebagai Control Social harus bisa membantu masyarakat, langkah pertama kami, yakni sudah mengirimkan surat Audiensi kekantor PLN ULP Labuan yang kami rencanakan pada Rabu depan, 7 Februari 2024.
Hal yang sama diakatakan Royen Siregar, selaku Kabiro Media Mitrapol.com, kabupaten Pandeglang ini membenarkan sudah menyerahkan surat pemberitahuan untuk Audiensi rabu mendatang.
Yah, Kami sebagai Sosial Control yaitu LSM Gempita, Ormas Satgas Banten Kesti TTKKDH yang peduli warga Carita, akan makukan Audiensi dengan pihak PLN ULP Labuan.
Simple ko kemauan kami, mencoba beruadiensi untuk mencari solusi yang terbaik untuk penggantian kerugian yang dialami oleh Bapak Dayat ini. Jadi kita lihat kedepannya seperti apa, harapan kita semua semoga pihak PLN ULP Labuan koperatif dan bersikap dewasa dan menghargai kehadiran kami sebagai Sosial Control, singkatnya.
Pewarta : Jimmi Simamora











