Nusantara

Ditantang Kades, Senin Pekan Depan Inspektorat Periksa Dana Desa Lafakha

Admin
×

Ditantang Kades, Senin Pekan Depan Inspektorat Periksa Dana Desa Lafakha

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Pernyataan yang terkesan “sombong” dari Kepala Desa Lafakha Zulyan Amin beberapa waktu lalu disalahsatu media online yang mengatakan meminta Inspektorat mengaudit Dana Desanya nampaknya segera terjawab. Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Simeulue dijadwalkan akan periksa Dana Desa Lafakha pada Senin depan (12/02/24).

Informasi pemeriksaan Dana Desa Lafakha tersebut disampaikan langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi kepada Media Mitrapol.

“Insya Allah Senin (12/2/2024) tim dari Inspektorat akan turun ke Lafakha. Saat ini tim masih menelaah dan memilah hal yang akan diperiksa,” jelas Alwi kepada Media Mitrapol. Rabu (07/02/2024).

Pantauan Media Mitrapol selasa kemarin di Desa Lafakha tampak Sumur Bor sedang diperbaiki oleh sejumlah aparat desa diduga karena takut menjadi temuan inspektorat.

Beberapa hari sebelumnya juga aparat Desa Lafakha tampak membagikan seng kepada masyarakat yang diduga untuk menutupi volume rehab rumah.

Terkait sumur bor, Salah seorang warga Desa Lapakha yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Itu sedang diperbaiki, mungkin biar bisa mengalir airnya. Tapi itu tetap gak masuk jika dihitung karena anggarannya terlalu besar,” ucap salah seorang warga desa Lafakha.

“Dan Itu ada seng yang dibagi tiga hari lalu sebanyak 5 lembar. Mungkin untuk menutupi volume bangunan. Tapi meski seng ditambah tetap gak masuk, karena anggarannya besar,” Kata salah seorang warga Lafakha.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sejumlah item kegiatan yang dipersoalkan masyarakat diantaranya:
1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Lafakha yang anggarannya mencapai 185. 000.000. (Diduga Sisa anggaran Rp. 85.000.000).

2. Pinjaman uang Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes setempat senilai Rp. 88.000.000.

3. Dugaan korupsi uang pajak tahun 2022 dan 2023 diduga tidak sepenuhnya disetorkan ke kas negara.

3. Pinjaman Zulyan Amin Rp 7.000.000

4. Penarikan Bunga Bank Rp 7.500.000

5. Dua sapi disembelih untuk menyambut kedatangan tamu senilai 30.000.000 (Belum dasar hukum).

6. Dugaan mark-up anggaran rehab rumah Rp. 80.000.000 Sementara untuk pengadaan.

7. Dugaan mark-up teng simprot untuk petani anggarannya Rp 94.000.000. Sedangkan yang dibeli 117 unit. Dalam APBDes perubahan harganya 800.000. Fakta dilapangan setelah dicek di toko harga perunit jenggo nomor 3 senilai 450.000 dan yang dibagi ke masyarakat adalah teng simprot jenggo nomor 3.

8. Pembangunan Sumur BOR diduga mark-up Rp 31.000.000 (diduga mark up Rp. 20.000.000).

9. Pembangunan jalan ke arah kantor desa yang nilainya Rp 5.000.000. Sedangkan yang terpakai hanya 3 zak semen, 2 batang besi ukuran 8. Upah tukang 500.000. Pasir 1 kubik dan batu satu kubik harganya 100.000 dan 150.000.

10. Pinjaman atas nama Amir Mahmud Rp. 10.000.000 (belum termasuk bunga pinjaman).

11. Pinjaman oknum aparat Desa sebelumnya dan belum dikembalikan Rp. 50.000.000.

12. Perkebunan warga yang diduga gagal senilai Rp. 5.000.000.

13. Pengadaan Warles 1 unit, laptop 2 unit , komputer 1 unit, ampli 1 unit, kursi putar 2 unit, kursi pelastik 36 unit dan anggarannya mencapai Rp 66.000.000 diduga fiktif.

14. Dugaan korupsi anggaran Peringatan Hari Besar Islam atau PHBI Desa Lafakha senilai Rp 77.000.000.

Anggaran itu diduga hanya akal-akalan saja. Pasalnya setiap kegiatan Hari Besar Islam seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj tidak membutuhkan anggaran yang terlalu besar.

“Besar kali anggarannya itu, gak masuk akal, itu LPJ-nya apa saja? Sementara seperti maulid nabi masyarakat Desa Lafakha membawa sendiri konsumsi,” ucap salah seorang warga desa Lapakha.

 

Pewarta : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *