Nusantara

LPSPL Serang Sosialisasikan Konservasi 20 Jenis Ikan Prioritas di Lebak – Banten

Admin
×

LPSPL Serang Sosialisasikan Konservasi 20 Jenis Ikan Prioritas di Lebak – Banten

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Pandeglang  Banten – Dengan menaungi wilayah kerja di delapan provinsi, LPSPL serang laksanakan Sosialisasi Konservasi 20 Jenis Ikan Priortitas KKP di wilayah Kabupaten Lebak – Banten.

“Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Sekaya Maritim, Kp. Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak – Banten pada tanggal 31 Januari 2024 Kegiatan dibuka langsung oleh kepala Loka PSPL Serang dengan menyampaikan peran penting masyarakat dalam melakukan konservasi jenis ikan prioritas serta peran LPSPL Serang.

Sambutan yang disampaikan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Selain itu, sambutan kedua disampaikan dari Dinas Perikanan Lebak. Kemudian kegiatan dipandu oleh pihak LPSPL Serang berjalan dengan baik.

Pada kegiatan tersebut , undangan yan hadir terdiri dari perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Dinas Perikanan Lebak, dan Dinas Perikanan Pandeglang, Penyuluh Perikanan Lebak, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kepala Pelabuhan Pendaratan Ikan Binuangeun, POSAL Binuangeun Lanal Banten, Kelompok Budidaya Terumbu Karang, Pokmaswas Sinar Laut, Roni Sidat Jaya, Asosiasi Koral Karang Indonesia, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Lebak.

Betul kita melakukan kegiatan sosialisasi konservasi 20 jenis ini yang termasuk terancam punah dan perlu dijaga. Ujar Kepala Loka PSPL Serang Santoso Budi Widiarto. Senin 12/2/24.

Materi yang disampaikan pertama adalah Kebijakan Perlindungan Jenis Ikan Terancam Punah. Pada materi ini, disampaikan mengenai konservasi yang dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan serta hasil kajian tim pokja BRIN mengenai gentingnya jumlah ikan terancam punah saat ini. Dikenalkan pula jenis-jenis yang kemungkinan mudah tertangkap di sekitar Binuangeun dan apa yang bisa dilakukan apabila peserta menemukan jenis-jenis tersebut. Selain itu juga disampaikan peraturan yang membawahi jenis dilindungi serta resiko yang bisa terjadi apabila adanya pelanggaran. Paparnya.

Seperti apa yang disampaikan bapak Dr. Haryono, M.Si dari Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN, mengenai Konservasi 20 Jenis Ikan Prioritas Secara Ilmiah. Yang sangat jelas disampaikan oleh beliau bahwa ancaman kelestarian serta konservasi sumberdaya ikan, Kriteria status perlindungan sampai dasar penentuan prioritas konservasi, Kemudian secara rinci, masing-masing jenis mengenai ciri-ciri serta habitatnya. Lanjutnya.

Sementara itu, Wiara sebagai pelayanan umum LPSPL Serang menambahkan apa yang disampaikan oleh Pak Rian selaku perwakilan Kantor Cabang Dinas Wilayah Selatan, bahwa beliau menginfokan hiu paus sering terdampar, apakah boleh dimanfaatkan atau tidak boleh dimanfaatkan.

Kemudian mengenai mobilisasi jenis ikan dilindungi, kelompok sphyrna dan carcharhinus apa boleh dimanfaatkan nelayan, seperti diperjualbelikan bebas secara lokal karena sering ditemukan. Pertanyaan ini mirip dengan yang disampaikan oleh Pak Toton dari HNSI, mengenai apabila terjaring parimanta dan ikan dilindungi.

Atas pertanyaan dalam berdiskusi jelas bahwa bahwa untuk jenis yang dilindungi penuh jenis ikan tidak boleh digunakan sama sekali. Tapi jika masuk Appendiks, memerlukan adanya izin khusus dalam perdagangannya, yaitu SIPJI dan dokumen SAJI dalam perdagangannya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peserta yang notabenenya warga sekitar bisa mengetahui dan paham mengenai pentingnya konservasi ikan dilindungi. Tutup Wiara.

 

Royen Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *