MITRAPOL.com, Jakarta -Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pro Gibran (GPG) George Elkel sesalkan atas isu isu hak angket bisa gagalkan hasil Pemilu Tahun 2024.
“Bila isu itu terus diwacanakan sebelum dan sesudah Pemerintahan Presiden Jokowi, maka ini bisa dikatakan dugaan akan ada upaya makar oleh sekelompok politisi,” kata George kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/2/24).
Menurutnya, hak angket DPR RI secara sah di atur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dan Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai Pasal 79 ayat 3 hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket yang di atur dalam UU tersebut lanjut George, tidak memiliki kekuatan hukum membatalkan hasil pemilu, sehingga menurutnya setiap masyarakat Indonesia wajib tau soal isu isu hak angket yang bisa membatalkan hasil pemilu.
George menjelaskan hak angket bersifat rekomendasi dalam hasil penyelidikan anggota DPR RI yang turut sebagai tim dalam penyelidikan dalam hak angket dan tidak bisa membatalkan hasil Pemilu. sebab yang memiliki kewenangan dan kewajiban dalam memutuskan perselisihan tentang hasil pemiliham umum adalah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, sebagaimana Konstitusi UUD 45 Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 sebagai wujud payung hukum tertinggi yang melindungi hak konstitusional rakyat lewat pemilu.
“Jangan sampai dirusakin sekelompok orang gagal politik yang kurang memahami hukum,” ucapnya.
Dalam Pasal 79 ayat 3 makna penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang tidak bisa memaknai membatalkan undang-undang, sebab setiap tahapan pemilu dan proses pemilu, masalah pemilu dan atau sengketa pemilu semuanya sudah di atur dalam Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017.
“Sudah ada Pemilihan ulang pada 600 TPS yang merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang, sehingga isu isu hak angket bisa membatalkan hasil pemilu adalah isu makar yang dapat merusak Konstitusi UUD NKRI 1945,” kata George.
Dan hak konstitusonal rakyat yang di amanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” dalam hal ini ialah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat indonesia.
Pemilu 2024 telah berjalan aman, sehingga isu isu hak agket bisa membatalkan Pemilu 2024. Jangan merusak kedaulatan rakyat dimaksud, karena telah dilaksanakan pemilihan umum secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan dan lainnya.
Lebih jauh George menyampaikan bahwa marilah semua pihak marilah menjaga Konstitusi UUD NRI dari hadil Pemilu 2024 baik Pemilihan Presiden dan wakil Presidsn sesuai amanat Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan pesta demokrasi pemilihan wakil rakyat kita sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pemilihan umum dimaksud diselenggarakan dengan menjamin prinsip demokrasi yang menjamin hak konstitusional rakyat dalam memilih Presiden dan wakil presiden dan para legislator yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat, sehingga pemilu yang berjalan baik jangan dirusaki oleh sekelompok orang yang gagal dalam kanca pesta demokrasi.
Melvin Bendrahara Umum Relawan Gerakan Pro Gibran menambahkan bahwa apabila ada perselisihan sengketa hasil pemilu kita sama-sama menunggu proses sesuai jalur hukum yaitu mahkamah konstitusi.
Ia mengajak relawan dan setiap masyarakat untuk sama sama kita mengawal hak hak Konstitusional kita sebagai rakyat yang telah disalurkan secara demokrasi lewat pesta demokrasi Pemilu 2024 yang telah selesai ini.
“Marilah kita sama sama menjaganya hasil pemilu dengan baik dan sama=sama memberikan edukasi hukum bahwa hak angket tidak bisa membatalkan hasil pemilu sesuai isu-isu yang beredar,” ucap Melvin.