MITRAPOL.com, Mandailing Natal – Sidang Perkara nomor 443/Pdt G/2023/P.pyb tentang Hak Asuh Anak telah digelar di Pengadilan Negeri Agama Panyabungan Rabu, 31/01/2024. Dimana Saksi dari Tergugat Anisah Binti Imron dengan inisial AA diduga telah memberikan keterangan palsu/tidak benar saat dimintai keterangan saat persidangan, ucap Ahmad Gozali Bangun Harahap, SH.,MH, (AGB) selaku Penggugat pada Awak Media. Jumat (01/03/2024).
Pada sidang perkara tersebut dimana Penggugat (AGB) dengan Tergugat Rayuni Binti Isbah Uddin yang didampingi Pengacaranya Ridwansyah Lubis, SH sudah dilaksanakan beberapa kali persidangan namun belum mendapatkan titik temu terhadap Hak Asuh Anak.
Lanjut AGB, pada saat persidangan banyak kejanggalan dari keterangan Saksi (AA) yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, contohnya terkait keselamatan anak jika bersama ibu nya yang tinggal di daerah rawan banjir. Saksi AA mengatakan kondisi seperti keadaan alam normal normal saja, padahal di lokasi tempat tinggal si Anak sering terjadi banjir, apalagi saat hujan deras, sungai akan meluap sampai ke jembatan dan rumah² masyarakat di sekitar lokasi tersebut sehingga sangat dikhawatirkan kondisi keselamatan dan keamanan si Anak bila mana sungai meluap atau banjir.
Akibat dari keterangan Saksi AA, Penggugat (Ahmad Gozali Bangun Harahap, SH, MH) melaporkan saksi AA (saksi tergugat) ke Polres Mandailing Natal dengan Laporan Polisi no : LP/B/48/II/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2024, serta akan melaporkan Pengacara dari Tergugat ke Dewan Kehormatan Peradin atas dugaan ketidak profesionalan nya sebagai Advokat yang mengakibatkan Saksi melakukan perbuatan tindak pidana pasal 242 Junto 55 KUHPidana, pungkas Ahmad Gozali Harahap, SH,MH.
Pewarta : Budi AU Lubis