MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal, SH dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menerima audiensi perwakilan unjuk rasa (Unras) dari masyarakat Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Rabu (13/3/2024) di ruang Bapemperda DPRD, setempat.
Sekitar 7-10 Perwakilan unjuk rasa masyarakat dari desa tersebut menyampaikan persoalan mengenai dampak pendirian Pabrik Pengolahan Crude Palm Oil (CPO) atau pengolahan minyak kelapa sawit mentah di daerahnya, yang di duga perizinannya legal.
“Dimana masyarakat menyebut pendirian pabrik menimbulkan limbah dan polusi yang berdampak pada lingkungan sekitar dan perizinannya legal,” ungkapnya.
Pabrik tersebut, berada tepatnya di Dusun XI, Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung bersama dinas-dinas terkait seperti, Dinas Lingkungan Hidup, dinas BPMD Perizinan Terpadu Satu Atap (PTSP) Provinsi Lampung yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Yudi Alfadri, menanggapi penyampaian tersebut rencananya akan membuat agenda untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan.
“Setelah kami mendengarkan berbagai permasalahan kami melihat bahwa keberadaan pabrik tersebut tidak memiliki izin resmi dan ini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, ini telah kami sampaikan kepada perwakilan Unras guna mencari solusi terbaik terhadap kedua belah pihak,” kata Yozi Rizal.
Menurutnya, DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Lampung tentu tidak lepas tangan. “karena itu akan melakukan koordinasi kepada Pemda setempat,” tandasnya.
Red