MITRAPOL.com, Nabire Papua Tengah – Oktav Eduard Tebay sala satu Tokoh Pemuda Mepago meminta kepada pemerintah pusat agar mengambil tindakan tegas untuk memeriksa para oknum oknum KPU dan BAWASLU Provinsi Papua Tengah karena terindikasi telah melakukan kecurangan dalam menyelenggarakan pesta Demokrasi dalam pemilihan Pileg daerah maupun Pileg tingkat DPR-RI.
Oktav menyayangkan bahwa KPU Provinsi Papua Tengah tidak melakukan PKPU 216 /Tahun 2024, sesungguhnya tetapan ini tidak dilakukan. Artinya bahwa contoh nya seperti Esais Douw beliau salah satu calon DPR-RI dari partai Golkar, sejumlah pernyataan yang di berikan oleh kepala suku untuk ikat suara sebanyak 77.000 suara di berikan kepada beliau, itu tidak dimasukan.
Nah sementara calon yang lain seperti Komarudin Watubun dan Soedeson Tandra, keduanya mendapat angka yang luar biasa yaitu 24.000, jadi pertanyaan kami sebagai pemuda asli masyarakat Mepago berdasarkan PKPU tadi kapan dan di mana, siapa yang bermufakat dan kemudian yang memberikan suara itu kepada mereka berdua, sehingga munculnya adanya D Hasil di PPD (Panitia pemilihan Distrik / Kecamatan).
Itu yang perlu kami tegaskan bahwa hari ini telah terjadi manipulasi dan sabotase yang di lakukan oleh penyelenggara yaitu penyelenggara bertindak ganda, sebagai penyelenggara tapi juga itu yang membagi suara kepada caleg siapa yang Dia mau.
Oktav Eduard Tebay,” dengan tegas menyampaikan bahwa untuk menjaga keamanan dan kestabilan nasional di daerah Papua khususnya Papua Tengah, kami berharap untuk Negara ikut mengawal proses proses pemilihan noken ini.
Dan hari ini kita semua sudah tahu bahwa terjadi kekacauan mekanisme dan teknis berdasarkan PKPU itu tidak jalan, oleh sebab itu kami hanya minta tiga hal.
Yang pertama KPU dapat melakukan pembetulan dan kembalikan calon calon anak Mepago yang di beberapa partai mereka punya hak suara di kasih kembali, termasuk bapak Esais Douw karena beliau punya sejumlah pertanyaan yang dari tokoh adat, tokoh masyarakat kasih ke bapak Esais Douw yang berjumlah sekitar 300.000 itu tolong di kembalikan kasihan bapa. Karena tidak ada aturan yang bisa menentang itu karena proses ini berdasarkan PKPU.
Kalo mereka masukkan suara bapak Esais Douw mereka aman dari sisi hukum, karena mekanisme nya benar benar terjadi ada pernyataan lalu kemudian C 1 , C hasil dan kemudian D hasil.
Lalu kedua ini pelecehan, bahwa KPU RI telah melakukan pelecehan kepada kami seperti pelecehan terhadap hak hak adat kami oleh karena itu penyelenggara yang nanti terbukti bersalah melakukan semua kejahatan ini agar dapat di proses.
Dan yang ketiga adalah kalo memang tidak bisa melakukan pembetulan harus PSU ulang supaya PKPU itu benar benar dapat di laksanakan oleh penyelenggara sesuai dengan prinsip prinsip demokrasi dalam pemilihan noken ini di daerah noken demikian yang kami pertegas.
Pewarta : Adi Manopo.