MITRAPOL.com, Kapuas Hulu Kalbar – Beras bantuan yang disimpan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu dalam gudang di Jalan menuju ke Desa Teluk Sindur, Kecamatan Bika, tepatnya di samping gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, diduga membusuk karena terlalu lama disimpan.
Kondisi beras yang diduga telah membusuk itu disampaikan salah seorang warga Putussibau yang enggan disebutkan namanya, dia mengatakan,”Barang-barang yang berada di gudang milik Dinas PUPR dipinjam BPBD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut sebagian besar beras yang diduga sudah membusuk,” ujarnya. Rabu (13/3/24).
“Saya heran kenapa beras itu tidak disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, padahak saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.
Sang warga menyampaikan, saya menyarankan apabila awak media melakukan pemeriksaan ke gudang tersebut, supaya tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak mana pun, agar pihak tertentu tidak membersihkan atau menghilangkan barang bukti.
“Langsung lakukan inspeksi mendadak. Bongkar gudangnya. Lihat di situ Pak banyak sekali beras yang membusuk dan expired kenapa tidak disalurkan kepada masyarakat,” sarannya.
Awak media pun mendatangi gudang yang dimaksud, pada Kamis (14/03/2024). Saat tiba di gudang, pintu gudang yang terbuat dari besi tersebut dalam keadaan terkunci, namun, ada sedikit celah untuk melihat ke dalam.
Berdasarkan pantauan langsung dari celah pintu besi tersebut, terdapat tumpukan beras. Tampak pula beras Bulog yang berada di dalam gudang tersebut, namun kondisinya belum diketahui, apakah benar beras-beras tersebut sudah dalam kondisi membusuk sebagaimana yang diinformasikan kepada awak media.
Atas hal tersebut, awak media mendatangi kantor BPBD Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau, Dalam pernyataannya, Kepala Pelaksanaan (Kalak) BPBD Kabupaten Kapuas Hulu, Gunawan, tidak mengelak bahwa hal tersebut benar adanya.
Menurut Gunawan, barang-barang tersebut merupakan barang bantuan berbagai macam jenis, seperti beras, ikan kaleng, mie instan dan roti, yang pihaknya terima dari berbagai pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lembaga maupun dari perusahaan, beberapa tahun lalu, bahkan sebagian di antaranya ada yang diterima pada saat Pandemi COVID-19 lalu.
“Pada saat itu tidak ada kejadian bencana dan momen bencana juga sudah lewat sehingga barang-barang tersebut tidak disalurkan. Selain itu, kami juga terkendala dana operasional sehingga untuk menyalurkan bantuan tersebut kami tidak memiliki anggaran,” ujar Gunawan, ditemui di kantornya, Jumat (15/03/2024).
Selaku Kepala Pelaksanaan, dirinya memang menerima informasi terkait hal tersebut dari Bidang terkait (Bidang Kedaruratan), yang menangani hal itu, namun dirinya sudah menyarankan untuk membuat berita acara pemusnahan terhadap barang-barang yang sudah tidak layak konsumsi (kedaluwarsa) tersebut.
“Saya sudah berulang kali menyarankan kepada Kepala Bidang terkait, untuk membuat berita acara pemusnahan terhadap barang-barang yang sudah tidak layak konsumsi tersebut,” terangnya.
Berkaca dari hal tersebut, Gunawan menyarankan kepada pihak ketiga, yang akan memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana ke depannya, untuk langsung saja menyalurkan bantuan tanpa perlu melalui BPBD.
“Bukannya kita tidak mau menerima bantuan dari pihak ketiga untuk korban bencana, tapi kita terkendala soal operasional yang tidak ada anggarannya, untuk menyalurkan bantuan tersebut. Oleh sebab itu apabila suatu saat ada lembaga atau perusahaan yang ingin memberi bantuan kepada para korban bencana, lebih baik langsung saja disalurkan kepada para korban,” pungkasnya.
Pewarta : Rajali