MITRAPOL.com, Pangkal Pinang – Pasca pemberitaan dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMKN 3 Pangkal Pinang, hingga mencapai ratusan juta rupiah, saat dikonfirmasi ke pihak sekolah, awak media hanya ditemui salah satu staf di SMKN 3 Pangkal Pinang.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan tim media adalah untuk meminta klarifikasi dan transparansi secara langsung mengenai kejelasan dari penggunaan dana BOS belanja sarpras dan masa pendemi Covid di SMKN 3 Pangkal Pinang. Misalnya, apa saja yang telah di laksanakan serta fakta nyata realisasi penggunaan dana dari kondisi sekolah tersebut.
Saat konfirmasi, Adrian selaku staf mewakili Kepala SMKN 3 Pangkal Pinang, tidak banyak berkomentar. Namun, dirinya hanya sedikit menjelaskan jika seluruh laporan dari penggunaan dana BOS di SMKN 3 Pangkal Pinang, sudah diperiksa oleh pihak BPK dan Inspektorat. Dirinya juga tidak memperbolehkan tim media untuk melihat kondisi lingkungan sekolah dengan alasan tertentu. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi publik apa yang terjadi disekolah tersebut.
Diduga pihak SMKN 3 Pangkal Pinang, dalam penggunaan belanja BOS tidak berpedoman pada Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.
“Kami bertanya tentang anggaran BOS, tapi Adrian selaku staf sekolah mengatakan jika semua laporan terkait BOS sudah diperiksa oleh BPK dan pihak Inspektorat. Bahkan, kami juga dilarang untuk melihat keadaan sekolah SMKN 3 Pangkal Pinang. Kenapa tidak bisa, sedangkan anggaran BOS itu dari uang negara dan ini juga lembaga pendidikan negeri dan bukanlah suatu yang sifatnya tertutup. Kecuali tempat-tempat yang rahasia diluar kewenangan kami sebagai jurnalis. Oleh karenanya kami meminta kepada APH (aparat penegak hukum) untuk dapat memeriksa Kepala SMKN 3 Pangkal Pinang, agar terungkap jelas penggunaan dana BOS. Mengenai data seluruh anggaran BOS selama lima tahun ini akan saya serahkan,” ungkap Wan Awaludin salah satu tim media saat menghubungi Mitrapol.com, Kamis (14/03/2024).
Atas tindakan sepihak tersebut, lalu media ini menghubungi Agus Sugihartono selaku Kepala SMKN 3 Pangkal Pinang. Akan tetapi, sang kepsek tetap berkilah atas prilaku kurang baik dari Adrian selaku staf yang di utus. Dirinya berjanji akan mengklarifikasi kepada tim media atas segala tindakan anak buahnya.
“Pak Adrian itu Kepala yang membawahi semua staf dan Bendahara, dan Koordinator pada beliau. Dia juga masuk tim BOS dan mengkoodinir para Bendahara-bendahara,” jawab Agus Sugihartono selaku Kepala SMKN 3 Pangkal Pinang.
Secara singkat, Agus menambahkan tentang penggunaan anggaran sarpras di SMKN 3 Pangkal Pinang, selama dirinya menjabat beberapa tahun lalu.
“Saya detailnya tidak harus dengan catatan, kita dalam sarpras mulai tahun terakhir. Kebetulan saya masuk 2022, jadi terlepas dari tahun berapapun saya tetap penanggung jawab itu. Jadi semua tetap sesuai ketentuan. Kita diperiksa inspektorat wilayah, terus Bakuda dan BPK. Selama saya untuk KBM untuk membeli infocus dari kaprog. Selain itu, untuk peralatan kegiatan olahraga dan penunjang rehabilitasi ringan. Insya Allah, saya sebagai kepala sekolah yang amanah,” jelas Agus.
Lalu, terkait pengeluaran anggaran BOS bagi kegiatan ekstrakulikuler siswa selama masa pandemi Covid – 19 di tahun 2020 – 2021. Dirinya mengakui, bahwa pada masa itu bukanlah tanggung jawab dirinya yang menjabat Kepala SMKN 3 Pangkal Pinang. Apalagi pada masa itu sekolah tutup dan diliburkan.
“Kalau masa pandemi Covid tidak ada kegiatan belajar dan siswa diliburkan. Saya waktu itu belum masuk dan itu jaman Kepala Sekolah pak Sukinda dan saya masuk di bulan Mei tahun 2021,” akuinya.
Melihat penjelasan Agus Sugihartono selaku Kepala SMKN 3 Pangkal Pinang, bahwa anggaran Aarpras dibelanjakan untuk melengkapi KBM (kegiatan belajar mengajar) bagi siswa, tentu ini diduga telah menyalahi aturan dalam juknis BOS, sebab, untuk belanja melengkapi KBM siswa sudah berbeda didalam juknis BOS. Maka, diduga penggunaan bantuan BOS di SMKN 3 Pangkal Pinang terindikasi korupsi dan ada penyelewengan.
Oleh karenanya, kami berharap kepada pihak APH setempat dapat memeriksa dan mengusut tuntas hingga ke meja hijau seluruh aliran-aliran dana bantuan BOS di SMKN 3 Pangkal Pinang. Sehingga dapat terbuka jelas seluruh penggunaan anggaran dari negara dan bukan dianggap anggaran pribadi secara sepihak oleh Kepala SMKN 3 Pangkal Pinang.
Perlu diketahui, secara global media ini akan memaparkan seluruh item belanja dari bantuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMKN 3 Pangkal Pinang sejak tahun 2020 – 2023, berjumlah Rp. 3.586.530.000, sebagaiberikut :
1. Penerimaan siswa baru Rp. 28.200.000
2. Pengembangan perpustakaan Rp. 19.250.000
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 326.003.190
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. ( -).
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 491.892.544
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan Rp. 3.375.000
7. Langganan daya dan jasa Rp. 48.878.701
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 483.074.565
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.10.000.000
10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus,praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan didalam negeri Rp. ( – )
11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetenso kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp.( – ).
12. Pembayaran honor Rp. 278.800.000
13. Tidak melaporkan pengguaan BOS ( Tahun 2022 – 2023 ) Rp. 1.897.056.000
Pewarta : Wantoni