MITRAPOL.com, Buton Utara Sultra – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) warning Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Butur terkait netralitas pada konstestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 akan menjadi perhatian khusus Bawaslu. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Butur , Yayan Irawan.
Yayan mengatakan, Bawaslu tak segan menindak para ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku ASN. Dalam menjalankan tugas pengawasan Bawaslu mengedapankan langkah pencegahan, yakni memberikan himbauan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Buton Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain itu, bersosialisasi melalui media massa tentang netralitas ASN,” tuturnya.
Olehnya itu, Koordinator Divisi SDM Data dan Informasi Bawaslu Butur ini meminta ASN mempedomani serta mematuhi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 24 ayat 1 huruf (d), yakni Pegawai ASN wajib melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN serta huruf (e) menjaga netralitas,” jelasnya.
“Bawaslu berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan Pilkada tahun ini agar ASN tidak terlibat politik praktis, karena dapat berakibat fatal pada oknum ASN itu sendiri,” ujarnya.
Yayan menyebutkan salah satu point penting dalam surat imbauan tersebut, yakni agar Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati.red) menyampaikan kepada ASN lingkup Pemkab Butur untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme. Menjunjung tinggi asas netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak berpolitik praktis, lanjutnya, yang mengarah pada keberpihakan serta membuat keputusan atau tindakan yangh menguntungkan atau merugikan salah satu bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati,” paparnya.
“Kami sudah kirimkan surat imbauan, isinya mengimbau ASN untuk mempedomani segala ketentuan yang diatur dalam Undang-undang selama tahapan Pilkada dan masa kampanye nanti. Ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati” kata Yayan, Kamis, 21 Maret 2024
Bawaslu telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait potensi pelanggaran netralitas ASN di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 15 Maret yang lalu,” tandasnya.
Pewarta : David Wiridin