Pemilu

Persiapan Pengawasan Pilkada tahun 2024, Bawaslu Sumut Evaluasi Pembentukan Pengawas Adhoc

Admin
×

Persiapan Pengawasan Pilkada tahun 2024, Bawaslu Sumut Evaluasi Pembentukan Pengawas Adhoc

Sebarkan artikel ini
Persiapan Pengawasan Pilkada tahun 2024, Bawaslu Sumut Evaluasi Pembentukan Pengawas Adhoc

MITRAPOL.com, Deli Serdang – Pasca Pemilu Tahun 2024, jajaran Penyelenggara Pemilu kembali mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Sebagai langkah awal, Bawaslu Sumut melakukan Evaluasi terhadap jajaran Pengawas Adhoc Pemilu Tahun 2024 yang telah berlalu sebagai bahan evaluasi dalam pembentukan Pengawas Adhoc Pilkada Tahun 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Sumut Romson Poskoro Purba mengatakan bahwa penting bagi Bawaslu untuk mengevaluasi kinerja jajaran Adhoc Pemilu 2024 sebagai persiapan pengawasan Pilkada Tahun 2024 yang lebih berintegritas. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Logistik dan Pembentukan Pengawas Adhoc pada Senin (18/3/2024) di D’Prime Kualanamu Deli Serdang yang dihadiri Ketua, Anggota Bawaslu serta Kasek/Korsek Bawaslu Kab/Kota Se Sumatera Utara.

Bahwa tahapan Pilkada 2024 dalam waktu dekat akan berlangsung, maka langkah awal yang harus kita persiapkan adalah terkait kinerja Pengawas Adhoc apakah dilakukan rekrutmen ulang, evaluasi atau kombinasi keduanya untuk mendapatkan pengawas yang mumpuni dan berkinerja lebih baik,” ungkapnya.

Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Sumut ini juga mengungkapkan bahwa masukan dan evaluasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota akan disampaikan oleh Bawaslu Provinsi ke Bawaslu RI untuk disusun mekanisme baku terkait pengawas adhoc.

“Masukan dari Bapak/Ibu sekalianlah nantinya yang akan menjadi bahan bagi Bawaslu RI dalam menyusun pedoman yang mana yang akan diterapkan,” tegasnya. Ketua Bawaslu Toba 2018-2023 ini juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan masukan yang objektif terhadap kinerja pengawas adhoc.

“Harus jelas indikator evaluasi dan objektif dalam penilaian misalnya bagaimana kinerja pengawasan selama ini, kehadiran di kantor, kehadiran dalam rapat pleno, penyampaian laporan hasil pengawasan, loyalitas dan integritas sebagai pengawas adhoc,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang yang mengusulkan ada barometer dalam evaluasi pengawas adhoc. “Ini penting disampaikan sekalipun nanti hasil akhirnya ditentukan oleh Bawaslu RI,” ungkapnya.
Menurut Suhadi bahwa apapun nanti mekanisme yang disusun oleh Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota harus bersiap untuk melakukannnya dengan waktu yang terbatas.

Anggota Bawaslu Joko Arif Budiono juga menyampaikan hal serupa bahwa menjadi harapan bersama bagaimana menghasilkan pengawas yang berintegritas. “Didalam proses evaluasi harus ada parameter yang objektif yang dirumuskan dan dipikirkan bersama untuk menghasilkan jajaran yang solid dalam persiapan pengawasan Pilkada 2024,” katanya.

Dalam kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan masukan untuk usulan metode yang dilakukan yakni apakah dilakukan evaluasi, rekrutmen ulang atau kombinasi keduanya, apa yang menjadi keuntungan dan kerugian dari masing-masing metode tersebut, bagaimana ketersediaan anggaran, apakah waktu mencukupi serta kualitas SDM yang tersedia. Hasil pengumpulan masukan ini menjadi rencana tindak lanjut Bawaslu Sumut untuk disampaikan ke Bawaslu RI dalam waktu segera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *