Nusantara

Klarifikasi Dugaan Pungli, Kuasa Hukum SMAN 5 Kota Cimahi Undang Awak Media

Admin
×

Klarifikasi Dugaan Pungli, Kuasa Hukum SMAN 5 Kota Cimahi Undang Awak Media

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi Dugaan Pungli, Kuasa Hukum SMAN 5 Kota Cimahi Undang Awak Media

MITRAPOL.com, Cimahi – Sempat viral terkait dugaan pungutan uang sebesar Rp 115 ribu di SMAN 5 Kota Cimahi untuk pembayaran ijazah.

Awak media terus mencari kebenaran berita tersebut dengan menemui beberapa orang tua siswa serta bukti pendukung lainnya.

Sebelumnya, awak media mendapat undangan dari pihak sekolah yang diketahui dalam rangka memberikan hak jawab.

Saat pertemuan berlangsung, pihak sekolah juga mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah diserahkan kepada salah satu pengacara.

“Jadi dalam permasalahan ini selanjutnya silahkan menghubungi Ibu Herawati dari Kantor Hukum Barristers selaku pengacara kami,” katanya saat memberikan hak jawab beberapa waktu lalu.

Selanjutnya awak media pun mendapat undangan dari salah satu Advokat Barristers Bonafide yang beralamat di Jalan Otista Kota Bandung.

Saat ditemui, Kuasa Hukum SMAN 5 Kota Cimahi, Herawati, mengatakan bahwa dirinya telah dikuasakan pihak sekolah sekaligus salah satu orang tua siswa di SMAN 5 Kota Cimahi.

Terkait dugaan pungutan uang, Herawati membenarkan memang ada beberapa orang tua murid berikut dirinya telah memberikan/mentransfer sejumlah uang kepada pihak sekolah, yang mana itu merupakan sunbangan sukarela.

“Jadi tolong teman-teman media pahami bahwa sejumlah uang tersebut bukan uang untuk pengambilan ijazah,” kata Herawati, Senin (25/3/2024).

“Secara pribadi saya mengapresiasi sikap kritis dan idealis teman-teman media yang terus mencari kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat, dan itu tentunya merupakan salah satu tugas seorang jurnalis sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 untuk mengungkap kebenaran,” tambahnya.

Herawati menegaskan, sejumlah uang tersebut merupakan dari para orang tua murid yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Salah satunya bagi para petugas/guru yang menangani penanganan ljazah, mulai dari penulis ijazah, cap tiga jari, legalisir, hingga acara perpisahan anak didik yang telah menyelesaikan pendidikannya di SMAN 5 Kota Cimahi.

“Pihak sekolah telah melakukan beberapa kali rapat, di mana membahas terkait prestasi anak didik, program serta berbagai kegiatan yang tentunya membutuhkan anggaran. Nah di sinilah yang mungkin menjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua murid, karena pada saat rapat ada yang hadir dan tidak hadir,” tuturnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Kepala SMAN 5 Cimahi, Isnaeni Zakiah, mengatakan hal yang sama saat dihubungi oleh kuasa hukumnya via seluler di hadapan wartawan.

“Betul apa yang dikatakan pengacara kami, silahkan biar beliau saja yang menjelaskan,” ucapnya.

Herawati menyebut, terdapat sejumlah bukti transfer dari orang tua siswa ke rekening BTN di nomor 0009101300001648.

“Atas nama rekening bersama SMAN 5 dan komite memang benar adanya dan saya tegaskan itu adalah sumbangan sukareladari orangtua murid,” kata dia.

Dalam penanganan izasah, selain penulisan, cap tiga jari, dan legalisir juga ada acara perpisahan bagi anak didik yang telah menyelesaikan pendidikannya di SMAN 5 Kota Cimahi yang memerlukan andil pihak orang tua murid dalam mensukseskan acara – acara tersebut.

“Pihak sekolah bersama Komite sangat paham dengan aturan, bahwasanya dalam penangan ijazah itu tidak ada biaya. Adapun dalam penanganan ijasah yang disebutkan tadi, adalah hal lumrah ketika disampaikan (piraku teu aya cai cai acan) bagi petugas /guru terlebih ada kegiatan perpisahan yang tentunya memerlukan biaya tambahan,” tutur Herawati.

Herawati juga menyebut, dalam beberapa kali rapat, pihak sekolah telah menyampaikan bahwa untuk acara perpisahan ada anggaran yang harus dikeluarkan.

Karena itu pihak sekolah dan komite mempersilahkan kepada orangtua murid yang ingin ikut andil membantu dengan memberikan sumbangan seikhlasnya dan tanpa paksaan.

“Adapun angka Rp 115 ribu yang dipermasalahkan, itu terjadi saat orang tua murid menanyakan berapa nilai yang harus disumbangkan. Pihak sekolah pada saat itu menjawab seikhlasnya, namun jika di bagi antara jumlah orangtua murid dengan jumlah kebutuhan maka diperkirakan lah angkanya sekitar Rp 115 ribu” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *