MITRAPOL.com, Karawang Jabar – Rabu 27 Maret 2024 Kasi Intel Kejaksaan Negri Karawang menerima secara lansung laporan atau aduan dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan pungutan liar yang ditenggarai terjadi di SD Negri Kondangjaya III, dimana patut diduga kegiatan pungutan liar ini sudah terjadi sejak tahun 2019
Laporan aduan dari masyarakat ini disampaikan dengan menyertakan bukti petunjuk awal dan bukti pemberitaan dari media online Nurjati.net dan media cetak Buana Minggu yang telah beberapa kali memuat berita terkait kejadian kegiatan pungli tersebut, termasuk juga tanggapan dari para pihak terkait terutama dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disidikpora) Kabupaten Karawang
Kasi Intel Kejaksaan Negri Karawang, Yudhistira mengatakan akan segera menyelidiki dan melakukan penelusuran tentang adanya dugaan praktek pungutan liar yang terjadi di SDN Kondangjaya III Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat
Sebagaimana dilansir dan diberitakan oleh media (Buana Minggu dan Nurjati,net) dugaan adanya pungutan liar di SDN Kondangjaya III Kecamatan Karawang Timur ini melanggar PP No 17 Tahun 2010 yang dinyatakan bahwa pendidik tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik baik perseorangan atau kolektif secara langsung atau tidak langsung, kemudian jika ditinjau dari Permendikbud No 44 Tahun 2012 pada pasal 9 ayat 1 disana secara tegas dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pembiayaanya ditanggung oleh pemerintah melalui dana BOS, yang mana SDN Kondangjaya ini menerima dana Bantuan Operasional Sekolah Rp 900.000 per siswa dikalikan 1000 siswa per tahun, tentu angka ini bukanlah angka yang sedikit
Bahwa dalam juknis yang tertuang dalam Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 75 Tahun 2016 bahwa tidak ada alasan bagi sekolah yang dalam hal yang terjadi di SDN Kondangjaya III ini menggunakan atas nama Paguyuban Orangtua Siswa, untuk memungut biaya yang dipatok Rp 85.000 ditambah Rp 35.000 atau sama dengan Rp 120.000 per siswa per bulan dan ini merupakan pungutan liar karena tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada kewenanganya serta tidak sesuai dengan UU baik PP No 17 Tahun 2010 maupun Permendikbud No 44 Tahun 2012 juga Permendikbud No 75 Tahun 2016
Komponen kegiatan yang meliputi pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, pembelajaran, ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa perawatan/rehab dan sanitasi, pembayaran honor bulanan, pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan, membantu siswa miskin, pengelolaan sekolah, pembelian dan perawatan komputer yang semua komponen ini dibiayai dengan dana BOS setiap tahunya
Pewarta : Ade aditia