MITRAPOL.com, Sukabumi Jawa Barat – Ratusan warga perumahan Tamansari Rw 35 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi secara resmi mengajukan surat permohonan pembatalan atas pemberian persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan KLHK yang diberikan kepada kelompok tani hutan KTH Budah Laut seluas 105 HA pada areal hutan Blok Jayanti kelurahan Palabuhanratu kecamatan Palabuhanratu Sukabumi Jawa Barat. Rabu 26 Maret 2024
Sebanyak 252 kepala keluarga dari 4 ke RT an di wilayah RW 35 Kelurahan Palabuhanratu membubuhkan tanda tanganya sebagai bukti dan bentuk kebulatan tekad untuk menolak adanya pengelolaan dan pemanfaatan hutan kemasyarkatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2816 Tahun 2024 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Budah Laut seluas 105 hektar yang berada dalam Kawasan Hutan Blok Jayanti Kelurhan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
Warga memohon agar KLHK membatalkan pemberian persetujuan ini dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya dampak yang akan terjadi kedepanya jika areal hutan ini diserahkan pengelolaanya kepada masyarakat.
Hutan Blok Jayanti ini merupakan benteng keamanan bagi wilayah kelurahan Palabuhanratu yang selama ini eksis sebagai paru paru kota dan merupakan sumber air bersih hususnya bagi warga RW 35 atau perumahan Tamansari dan sekitarnya
Tumbuhan kayu yang ada di kawasan hutan ini juga berfungsi sebagai penahan longsor karena kontur tanahnya yang berbukit dengan kemiringan lebih dari 45 derajat ditambah lagi keberadaan bebatuan besar yang ada dipunggung dan diatas bukit maka jika ini dibuka dan dijadikan lahan pertanian atau dirubah fungsinya sungguh bencana banjir bandang dan tanah longsor akan terjadi dan menimpa warga masyarakat (Mitrapol.com Senin 25/03/2024)
Didalam surat ini juga secara jelas dinyatakan bahwa selama ini tidak ada petani atau kelompok tani penggarap di arela kawasan hutan blok Jayanti ini, artinya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang disyaratkan dalam kententuan yakni telah menggarap selama lima tahun selain juga bahwa anggota kelompok tani yang dimaksud yaitu KTH Budah Laut bukan warga sekitar kawasan hutan Blok Jayanti
Pewarta : Ade Aditia