MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan dan Tim Penggerak TP-PKK Aceh Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan, pada Selasa (02/04/2024).
Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di tingkat lokal dengan melibatkan masyarakat dan organisasi yang memiliki akses dan pengaruh dalam lingkup masyarakat setempat.
Kepala DLH Aceh Selatan, T. Masrizar S. Hut, M. Si, menjelaskan bahwa DLH memiliki tugas melakukan kegiatan Pengelolaan Sampah dan Limbah, yang melibatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, untuk mewujudkan upaya bersama dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu, TP-PKK Aceh Selatan berperan sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang, demi terlaksananya program PKK.
Penandatanganan nota kesepahaman ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua TP-PKK Aceh Selatan, Bd. Yuliani Irvana S.Tr. Keb, menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman tersebut adalah sebagai landasan kerja sama bagi kedua pihak dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kabupaten Aceh Selatan. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah, sekaligus menjadi formula baru bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam merawat lingkungan dengan melibatkan masyarakat, tuturnya
Pewarta : Rian