Nusantara

Diduga jadi Bos Besar 303, Ketum LSM EKR minta Kapolres Nabire tangkap Mama E

Admin
×

Diduga jadi Bos Besar 303, Ketum LSM EKR minta Kapolres Nabire tangkap Mama E

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Nabire Papua Tengah – Dalam sepekan ini, beberapa media online di Nabire Papua Tengah memberitakan kegiatan ilegal bisnis perjudian Toto Gelap (Togel) dan Rolex yang dikelola oleh seorang wanita yang kesehariannya biasa dipanggil dengan panggilan Mama E.

Terkait pemberitaan tersebut, Ketua umum LSM EKR (Lembaga Swadaya Masyarakat Emansipasi Keadilan Rakyat), Reimon meminta kepada Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim untuk menangkap Mama E dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,

Menurut Reimon, Mama E ini dikenal sangat licik dan diketahui sudah bertahu-tahun menjalankan bisnis perjudian di daerah KPR atau sekitaran Pasar Sore Nabire.

Bisnis perjudian Togel dan Rolex tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara, jual-beli kupon Togel, pasang angka dengan menggunakan uang langsung dan Rolex merupakan Perbuatan pidana dan dapat diberikan sanksi.

Perjudian Togel dan Rolex diatur dalam Undang-Undang RI No No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara, ” kasus judi togel ini harus diberantas kepolisian atas perintah negara yang tersirat dalam UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, beber Reimon kepada awak media, Selasa (16/04/24).

Lanjut Ketum LSM EKR, berdasarkan informasi yang didapat, dalam satu hari ada 7 putaran judi pagi Hawai yakni siang Taiwan, Sydney sore Singapore, Kamboja dan malamnya putaraj Japan dan Hongkong. Omset mereka lumayan besar diperkirakan ratusan juta perhari dari ke 7 putaran dan di tambah jenis judi rolex yang pasang uang bayar langsung di tempat.

Kegiatan Pembisnis Perjudian togel dan rolex di Nabire Berdampak kepada masyarakat sekitarnya, masyarakat resah dengan maraknya kegiatan Perjudian togel tersebut, mencederai perekonomian masyarakat sekitarnya, menimbulkan masalah dalam rumah tangga dan rentan terjadi praktik perbuatan tindak pidana pencurian bahkan perampokan , perampasan di jalan raya ketika berkendara roda dua.

Sejauh ini didapat informasi bahwa kegiatan Perjudian Togel yang dioperasikan oleh mama E dan kami juga dari LSM dan beberapa media mendapat informasi lokasi penjualan togel itu berada di wilayah KPR tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Daerah Nabire.

Kasus Judi togel di Nabire ini sudah berulang kali di razia sampai adanya penangkapan, tetapi yang bernama Mama E dan Mama R ini sangat lihai dan licin diibaratkan mereka berdua ini seperti belut, ucap Ketum LSM EKR.

Reimon dengan tegas meminta Kapolres Nabire melalui Kasat reskrim untuk menangkap dan memproses Mama E dan Mama R yang selama ini tidak pernah di sentuh hukum.

Ketua Umum LSM EKR meminta dan berharap di Kabupaten Nabire ini Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo, SH , S.IK., M.Si., dan Kasat Reskrimnya AKP Bertu Haridyka Eka Anwar , S.T.K., S.l.K, melaksanakan penegakan hukum tindak pidana Perjudian sesuai dengan UU yang berlaku.

 

Pewarta : Adi Manopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *