MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Audit Dana Desa Lafakha Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang sempat viral akhir tahun lalu, kini telah selesai dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Simeulue. Temuannya pun mencapai hampir Rp 400 Juta.
Kepala Inspektorat Simeulue, Drs Alwi mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, SH.
“Sudah ditandatangani Bupati Simeulue, surat sudah sampai ke Inspektorat. Dan Diberikan waktu 60 hari Kepada Kepala Desa Lafakha untuk mengembalikan,” ujar Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi kepada wartawan. Selasa, (16/04/2024).
Adapun temuan Inspektorat Simeulue, diantaranya Dana BUMDes Desa Lafakha senilai Rp 168 juta, pajak yang tidak disetor sebanyak Rp 27 juta.
Pengadaan Mobiler sekitar Rp 17 juta, serta kegiatan Dana Desa lainnya seperti kegiatan pembangunan fisik, yang nilainya jika ditotal Rp 300 juta lebih.
“Nilainya saya lupa, sekitar 300 juta ( tiga ratus juta rupiah)lebih,” kata Alwi.
Alwi menggatakan diduga ada unsur kesengajaan aparatur Desa Lafakha tidak menyetor pajak. Padahal pajak sudah dipotong terlebih dahulu.
“Semacam ada kesengajaan pajak tidak disetor,” kata Alwi.
Selain itu kata Alwi, Dana BUMDes yang dipinjam oleh Amir Mahmud alias Amir Dagang hingga saat ini belum dikembalikan.
Tokoh masyarakat Desa Lafakha yang tidak berkenan disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan, berterima kasih kepada Inspektorat Simeulue yang telah mengaudit Dana Desa Lafakha.
“Kami berterima kasih kepada Inspektorat telah merampungkan audit, dan temuan 300 juta lebih atau bisa mencapai 400 juta,” katanya.
Dengan adanya temuan Inspektorat ini, tokoh masyarakat Desa Lafakha berharap agar Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, segera memberhentikan Kepala Desa Lafakha dari jabatannya.
Karena menurut mereka, temuan Inspektorat Simeulue ini akan menjadi polemik di Desa dan dikhawatirkan membebani Desa Lafakha, serta menghambat pembangunan Desa Lafakha.
“Maka solusi yang tepat adalah segera menghentikan Kepala Desa Lafakha dari jabatannya, biar tidak menghambat pembangunan,” ujarnya.
Selain itu, tokoh masyarakat Desa Lafakha juga mendesak aparat penegak hukum, agar kasus dugaan korupsi Dana Desa Lafakha ini ditindak lanjuti dan diproses secara hukum.
Sementara Kapolres Simeulue AKBP. Sujoko, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, SH saat dikonfirmasi media Mitrapol melalui via whatsapp mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil dari Inspektorat dan melakukan pemeriksaan jika tidak dikembalikan oleh Kepala Desa Lafakha.
“Tetap kita ikuti hasil inspektorat untuk pengembalian, jika tidak dikembalikan baru kita lakukan pemeriksaan,” tegas Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, SH kepada media Mitrapol.
Bagaimanakah kisah selanjutnya terkait dugaan kasus korupsi ini…..???
Mampukah Kepala desa Lapakha mengembalikan kerugian negara tersebut,…..
Atau harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum…..
Kita tunggu tayangan berikutnya…
Pewarta : Hendra