Nusantara

Kepala Desa Lapakha Klarifikasi Terkait Dugaan Temuan Dana Desa Oleh Inspektorat

Admin
×

Kepala Desa Lapakha Klarifikasi Terkait Dugaan Temuan Dana Desa Oleh Inspektorat

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat kabupaten Simeulue, Kepala Desa Lapakha Zuliyan Amin mengklarifikasi hal tersebut. Jumat (19/04/2024)

Zuliyan Amin mengatakan, sesuai dengan hasil LHP Inspektorat yang sudah kami terimah pada tanggal 18 April 2024 yang bertempat di kantor Inspektorat atas dugaan penyelewengan Dana Desa Lafakha tahun 2022 – 2023.

Berdasarkan hal tersebut dapat kami Klarifikasi saya sebagai Kepala Desa Lafakha sebagai berikut atas pemberitaan dari beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya ingin saya sampaikan bahwa Bumdes dan Dana Desa itu berbeda dan harus dipisah penjelasannya.

Memang betul ada temuan dari LHP berjumlah 338 juta sekian sesuai dlm LHP.

Terkait dengan Bumdes, namun perlu saya jelaskan ini sudah termasuk dari tahun sebelum saya menjabat dan ada simpan pinjam masyarakat yang belum dikembalikan kepada Bumdes termasuk pinjaman Desa di masa saya menjabat kegiatan Desa yang di luar APBDes dan ini juga akan kami tindak lanjuti sesuai rekomendasi didlm LHP. Di dalam daftar LHP Lebih kurang ada 30 orang.

Dapat saya sampaikan bahwa saya bertugas menjadi Kepala Desa Lafakha terhitung dari tgl 16 Agustus tahun 2022. Jadi bayangkan saja jika pendirian Bumdes sejak tahun 2016. Dan yang paling Ironisnya Qanun Bumdes dan AD/Art itu belum diserahkan kpd saya dengan berbagai alasan dari Kepala Desa sebelumnya dan sdh berapa kali kami memintanya karena itu penting Sebagai lembaran Dokumen Qanun Desa dan sebagai syarat Pengajuan APBDes tahun 2023.

Terkait dengan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 sejauh ini saya membantah atas tuduhan selama ini kepada saya, sudah kami laksnakan sesuai apa yang ada dalam APPDES dan tidak ada yang sifatnya fiktif namun juga ada pengembalian sisa Anggaran dari kelebihan sisa belanja sebanyak 27 juta lebih kurang dan akan kami tindak lanjuti sesuai yang ada dalam LHP.

Memang ada beberapa item seperti meja (Mobiler) dan Pamplet kantor Desa dan ini sdh kami tindak lanjuti sebelum LHP ini kami terima dan sudah kami sampaikam kepada auditor.

Terkait dengan Pajak memang betul ada sisa yang belum disetorkan ke negara, dan ini segera akan kami ditindak lanjuti jumat 19 april 2024, karena ini merupakam kewajiban kepada negara dan bukti akan kami sampaikan kepada Inspektorat.

Sesuai dengan Rekomendasi Inspektorat, saya sebagai Kepala Desa Lafakha dan pengurus Bumdes Leukon mandiri berkewajiban untuk menagih kepada para peminjam agar disetorkan kembali ke Bumdes sesuai yang ada dalam daftar list LHP.

Dari masalah ini saya berterimah kasih sudah diingatkan jika ada kekurangan dalam pelaksanaan tugas kami akan kami perbaiki sebagai pelajaran dan pengalaman sekarang dan tahun anggaran selanjutnya.

Dari klarifikasi saya ini semoga mendapatkan penjelasan karena yang saya sampaikan ini atas dasar LHP yang sudah kami terima dan tidak ada sifatnya mengada-ada atau Opini, tutup Zuliyan.

Pewarta : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *