Hukum

HAK JAWAB Kasus WNA Mesir Bawa Kabur Anak Kandung dari Mantan Istri di Medan

Admin
×

HAK JAWAB Kasus WNA Mesir Bawa Kabur Anak Kandung dari Mantan Istri di Medan

Sebarkan artikel ini
Stock market data investment

MITRAPOL.com, Jakarta – Terkait pemberitaan tentang kasus seorang WNA berkewarganegaraan Mesir yang dituduh telah membawa kabur anak kandungnya dari mantan isterinya di Medan yang tayang di media online mitrapol.com pada 10 Juni 2023, berikut redaksi menayangkan Hak Jawab yang disampaikan Suryani melalui aplikasi Whatsapp ke redaksi mitrapol.com, Rabu (24/4/24).

– Pada tanggal 17 Februari 2023 Noni Rahayu sebagai narasumber dalam berita tersebut melaporkan Mazen Alaaeldin Abbas Fawzy menculik anaknya dimana laporan tersebut hanya bisa bersifat pengaduan saja di Polda Sumatra Utara dikarenakan anak tersebut adalah anak kandung dari Mazen Alaaeldin Abbas Fawzy dimana tidak memiliki unsur penculikan anak seperti yang di sangkakan dalam judul oleh penulis berita

– Pada tanggal 3 Maret 2023 Noni Rahayu sebagai narasumber mendatangi kembali
Polda Sumatra Utara untuk melaporkan Amirullah Suryani sebagai pelaku penculikan atas anaknya dimana Amirullah Suryani adalah istri baru dari mantan suaminya TANPA BUKTI CCTV

– Pada tanggal 23 Mei 2023 Polda Sumatra Utara melakukan penggerebekan rumah Mazen Alaaeldin Abbas Fawzy dan Amirullah Suryani TANPA SURAT PERINTAH dan melakukan koordinasi dengan polres bekasi dan polsek bantar gebang pun TANPA SURAT PERINTAH dan melibatkan pihak imigrasi dalam rangka penyalahgunaan wewenang atas penggerebekan yang di lakukan TANPA SURAT PERINTAH RESMI dimana tujuannya hanya untuk mengambil secara paksa anak tersebut dari bapak kandungnya dengan cara memakai perangkat alat negara untuk kepentingan pribadi

– Dengan adanya begitu banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dari Polda Sumatra Utara pada tanggal 17 Januari 2024 Amirullah Suryani yang di jadikan Terlapor oleh pihak Noni Rahayu melaporkan kejadian tersebut demi kepastian Hukum yang di gantungkan oleh pihak Polda Sumatra Utara

– Pada tanggal 18 Maret 2024 dilakukanlah penyelidikan atas pelanggaran SOP yang dilakukan oleh oknum dari Polda Sumatra Utara oleh Pihak Propam dan menghasilkan Sp2hp yang mana ditemukannya pelanggaran berupa tidak adanya surat tugas resmi saat penggerebekan rumah tersebut dan menggiring SECARA PAKSA sampai menginap di polse Bantar Gebang guna dilakukannya BAP

– Atas Laporan saya ke pihak propam pada tanggal 20 Maret 2024 saya mendapatkan SP3 pemberhentian kasus dugaan penculikan anak yang di sangkakan kepada saya karena KURANGNYA ALAT BUKTI

– Pada tanggal 28 Maret 2024 saya Amirullah Suryani membuat laporan balik terhadap Noni Rahayu di Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran nama baik, fitnah, laporan palsu, memasuki pekarangan tanpa izin dan cyber bulliying pada anak kandung saya yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari KPAI

Pada intinya, kasus tersebut di berhentikan karena kurang alat bukti, sebenarny bukan kurang alat bukti tp memang tidak ada alat bukti, krn klo punya alat bukti cctv dan narasi kejadianny g singkron, krn NR mengetahui bahwa dia melihat suami saya menyuruh saya membawa anak ny beli makanan, dan saat itu noni mengetahui dan mengizinkan, saya ke gokana dan mereka g tau kemana.

Mazen mengajak noni bicara berdua ingin menanyakan uang nafaqoh yg dy kasih untuk anakny, kenapa kok anakny g pny sendal, sendal udh kekecilan, uangny kemana ( saya pny buktinya yg bs saya tunjukan nanti di pengadilan jika kasusny sudah p21 ) mkny ajak NR bicara berdua

Saya justru g tau apa apa, tiba tiba di wa suruh bawa anak itu ke bandara, krn saya g tau mereka kemana dan jika d lihat dr cctv pun saya sempat ke pan.co nunggu mereka sama anak itu, ke tempat kita td berpisah…

Jd narasi NR bahwa saya mengelabui, bekerja sama, membawa kabur secara paksa itu hanya fitnah saja

1th saya berjuang mencari keadilan yg mana secara sengaja saya seperti di kriminalisasi dan akhirny saya mendapatkan kepastian hukum dan saat ini saya laporkan oknum kepolisiannya dan juga NR yg saat ini prosesny sedang berjalan

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *