MITRAPOL.com, Jakarta – Kuasa Hukum Linda Leo Darmosuwito, George Elkel menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebesar Satu Triliun dalam kasus Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan melawan Pemerintah Kota Surabaya dan mantan Suami yang mempidanakan istrinya dengan dokumen surat rekayasa dan mengabaikan dokumen autentik dibawah ke jalur perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, seperti disampaikan dibawah ini oleh George kepada awak Media di Surabaya, Jumat (26/4/24).
Kepada awak media George Elkel selaku Kuasa Penggugat menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya selaku Tergugat I Gugatan Perkara No.82/Pdt.G/2024/PN.SBy di Pengadilan Surabaya masuk tahap penyerahan barang bukti, dasar yang menjadi Objek Pemerintah Kota Surabaya dalam perkara perdata adalah mengabaikan dokumen autentik baik surat persetujuan daftarkan perubahan nama di Dinas Kependudukan tertanggal 22 april 2002 dari keterangan catatan Sipil Kota malang atas perubahan nama sesuai putusan Penetapan No.87/Pdt.P/2002/PN.Mlg tertanggal 22 April 2002, sebagaimana Pemerintah turut serta hadir sebagai saksi menguatkan pihak Pelapor (Mantan Suami) dari Kleinnya dalam kasus pidana yang telah dijalani kliennya, sehingga untuk menuntut keadilan sejak Kliennya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dan demi mengembalikan hak-hak hukum Kliennya, maka Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum melawan Pemerintah Kota Surabaya dan mantan Suami yang mempidanakan dengan dokumen surat rekayasa dan mengabaikan dokumen autentik dibawah ke jalur perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lanjut George menjelaskan kejadian ini telah masuk terpenuhinya unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata perbuatan Melawan Hukum di antaranya unsur-unsur, Perbuatan tersebut melawan hukum, Harus ada kesalahan pada pelaku, Harus ada kerugian dan Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Dari perbuatan Pemerintah Kota Surabaya lewat Dukcapil atas Kesaksian dengan mengabaikan surat persetujuan daftarkan perubahan nama di Dinas Kependudukan tertangga 22 april 2002 dari keterangan catatan Sipil Kota malang atas perubahan nama sesuai putusan Penetapan No.87/Pdt.P/2002/PN.Mlg tertanggal 22 April 2002, menurut George ini telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga dengan mengabaikan surat somasi dan surat lainnya, menurut George sudah sewajarnya lewat Pengadilan saja membuktikan kebenaran hukum.
George juga turut menggugat mantan suaminya yaitu orang yang telah memenjarakan Kliennya dan menceraikannya sesuai Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 454/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 24 Juli 2019 sebagaimana dalam putusan, di mana surat gugatan tertanggal 30 April 2019 duduk perkara poin 3 tersebut Terggugat II/Sugianto Setiono mengaku setelah perkawinan sampai sekarang belum mempunyai seorang anak, akan tetapi George memaparkan faktanya ada 2 orang anak, hal ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Kliennya selaku Penggugat dan memalukan diri Penggugat dan mencederai perjanjian damai dalam kesepakatan dengan melupakan kesepakatan akta damai di notaris Paska Cerai.
Sehingga George akan menempuh jalur Hukum Positif baik Pidana dan Perdata yang hari ini masih berjalan yaitu Perkara No.82/Pdt.G/2024/PN.SBy dengan menuntut suaminya merugikan kliennya sebesar Rp. 30.000.000.000 ( tiga puluh miliar ) itu secara material dan Immaterial sebesar Rp.100.000.000.000,( seratus miliard ).
George juga sampaikan dalam waktu dekat akan memasukan Gugatan Pembagian warisan harta bersama yang termuat dalam 14 Akta Kuasa yang diberikan dari Kleinya/Linda Leo selaku Pemberi Kuasa kepada mantan suaminya selaku Penerima Kuasa atas 16 Akta Kuasa didalamnya ada atas 16 Aset berupa Harta Tidak Berkerag meliputi Restoran, Apartemen, Rumah dll baik dalam negeri dan luar negeri dan 1 Akta Kuasa berupa Saham 300 Saham yang di taksir lebih dari 100 Miliard.
George lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam Gugatan PMH Perkara No.82/Pdt.G/2024/PN.SBy baru masuk tahap barang bukti dan pihaknya siap masukan bukti surat-surat dokumen autentik dan termasuk Akta Kuasa berupa Kuasa Saham dan lainnya termasuk akta perdamaian tertangga 10 desember 2019 sebagai dasar perjanjian, sebagai dasar hukum atas terpenuhinya unsur-unsur 1365 KUHPerdata.
Secara tegas george dan kliennya telah menyiapkan Gugatan Wansprestasi atas Akta Kuasa Perdamaian dan atau Gugatan Pembagian Harta Bersama dasarnya akta-akta perjanjian tertangga 10 desember 2019 tersebut yang telah merugikan Kliennya lebih dari Rp. 100.000.000.000 ( Seratus Miliard ) selain dari proses Hukum perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya George Elkel telah melakukan Somasi dan Mediasi kepada pemerintah kota Surabaya dan pertemuan dengan wakil walikota Surabaya sebelum melakukan gugatan.
George menekankan sebagaimana Causa/dasar hukum yang ada pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, alasan menarik Pemerintah Kota Sjurabaya sebagai Tergugat I, sebagai bagian menghidupkan hukum Positif dalam perdata tidak memandang apapun, sebab menurut George Elkel,.S.Sos.S.H, Pemerintah Kota Surabaya sengaja atau tidak sengaja menerbitkan dokumen yang mengakibatkan Kliennya dipenjarakan saat itu sudah jelas terpenuhinya kerugian Immaterial ini di tuntut lewat jalur Pengadilan ke Pemerintah Kota Surabaya dengan kerugian Imateril sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- ( satu triliun rupiah ) sangat mendasar, sebagaimana pemerintah wajib sebagai contoh untuk keadilan itu hidup, sebab Pemerintah dengan menguatkan mantan suami yang memenjarakan isterinya dengan motif apapun tidak bisa lepas dari Perbuatan Melawan Hukum baik kepada Pemerintah dan kepada mantan suaminya, tutupnya.
Pewarta: Yape Mp