MITRAPOL.com, Aceh Utara – Penggunaan Dana Desa (DD) Gampong Matang Karueng Tahun 2024 pada saluran sekunder irigasi DI Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara diduga terjadi penyimpangan dengan membangun pintu sadap air menggunakan anggaran dana desa (DD). Hal itu dikarenakan pembiayaan pada irigasi sekunder di bawah kewenangan Kementrian/Balai Pengairan wilayah propinsi Aceh.
Dampak dari pembangunan Pintu Sadap air liar tersebut telah menyebabkan pengrusakan pada sistem jaringan irigasi, terutama dalam hal pengaturan dan pengukuran takaran air.
Selain itu, pembangunan pintu sadap irigasi yang dilakukan pemerintah Desa Matang Kareung merupakan pelanggaran terhadap qanun Aceh tentang Irigasi nomor 4 Tahun 2011, serta melanggar qanun Aceh Utara tentang pengelolaan irigasi.
Kepala Desa (Keuchik Gampong Matang Karueng) Mahlin Nadi saat dikonfirmasi media ini. Dasar hukum pengalokasian Dana Desa setempat pada saluran irigasi sekunder
“Itu hasil kesepakatan atau permintaan dari masyarakat Matang Kareung untuk memperbaiki pintu air irigasi yang telah rusak. Jika tidak ada biaya dari pihak Dinas, boleh gunakan Dana Desa, dan hal itu juga diketahui oleh Pendamping Desa Kecamatan Baktiya, malah dia yang membuat RAB dan gambarnya,” ungkap Mahlin Nadi saat ditemui awak media ini seraya kuga menjelaskan saat itu ia tidak tahu tentang peraturan karena baru menjabat sebagai Kepala Desa pada Bulan September 2024.
Ditanya masalah ada atau tidak izin dari Dinas Pengairan, Geuchik gampong Matang Kareung mengakui tidak pernah minta izin dari Dinas Pengairan dan tidak berkonsultasi dengan Inspektorat.
“Karena itu pintu dasar dari irigasi yang lama telah rusak, maka kami perbaiki dengan Dana Desa Tahun 2024 sekitar 32 juta, karena masyarakat Dusun Alue Peudada dan Gampong Matang Kumbang membutuhkan air lewat saluran cacing yang telah tersedia,” kata Mahlin Nadi.
Selain sudah dibenarkan oleh Pendamping Desa, dirinya juga telah menanyakan kepada Keujruen Blang Kecamatan Baktia, karena Keujruen Blang menyatakan tidak masalah, sehingga mengalokasikan untuk kegiatan pintu sadap air dangan pagu anggaran Rp. 32 juta pada APBG tahun 2024.
Saya tidak berkonsultasi dengan ispektorat maupun dengan Dinas Pengairan, karena Pendamping Desa (PD) dan Kerjuen mengatakan tidak bermasalah, maka kita bangun pintu sadap tersebut, pungkas Geuchik.
Pendamping Desa Kecamatan Baktia, Fadil saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp menanyakan tentang penganggaran kegiatan pintu pada saluran skunder irigasi di Jambo Aye sampai ini belum memberikan tanggapan, sesuai pernyataan Geuchik bahwa kegiatan tersebut tidak menyimpang bahkan RAB di buat oleh PD sendiri.
Reporter : Zul Aceh