MITRAPOL.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai larangan penyiaran konten jurnalisme investigasi sebagai keblinger.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 50 B Ayat (2) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu.
Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (15/5/2024) menegaskan bahwa media yang hebat memiliki jurnalis yang mampu melakukan investigasi mendalam.
“Media tidak boleh dilarang melakukan investigasi. Tugas media adalah mengungkap hal-hal yang tidak diketahui orang. Media akan menjadi hebat jika memiliki wartawan berani dan mampu melakukan investigasi mendalam,” ujarnya.
Menurut Mahfud, melarang investigasi jurnalistik sama dengan melarang riset.
“Melarang media melakukan investigasi sama saja dengan melarang riset. Ini penting untuk media, sama seperti riset penting untuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita harus memprotes hal ini,” tegasnya.
Mahfud juga mengkritik kondisi hukum politik saat ini yang dianggapnya semakin tidak jelas dan tidak utuh.
Menurutnya, untuk memperbaiki politik hukum, harus ada sinkronisasi antara UU Penyiaran, UU Pers, dan UU Pidana, bukan hanya berdasarkan kepentingan tertentu.
“Political will kita, moral dan etika berbangsa dan bernegara harus diperhatikan. Jika beriman, bagaimana kita menggunakan agama untuk kebaikan dalam bernegara dan berbangsa,” kata Mahfud.