MITRAPOL.com, Tangerang – Sidang putusan atas kasus Pasal 279 KUHP pada hari ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Yatni didampingi Tim Kuasa Hukum Kuspriyanto S.H., CLA. & Asep Bambang Fauzi S.H., mengikuti sidang.
Kuspriyanto S.H., C.L.A., selaku Kuasa Hukum mengatakan tadi kita telah mengikuti sidang dan Putusan klien kami adalah 6 bulan dengan tuntutan pasal 279 KUHP disampaikan Kuasa Hukum Yatni kepada awak Media seusai mengikuti sidang pada hari Kamis (16/5/24).
Ia menyampaikan bahwa seharusnya dalam putusan hari ini kami berasumsi tidak terjadi 279 itu, karena dalam dakwaan klien kami di dakwa 2 pasal yaitu 279 KUHP & Pasal 263 KUHP, selama berlangsungnya persidangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dan alat bukti akhirnya tidak terbukti pasal 263 nya makanya jaksa menuntut di pasal 279 KUHP (Poligami).
Lanjut Kuasa Hukum kalau kita lebih teliti lagi kita lebih fair dan adil mestinya Hakim melihat semua fakta jalannya persidangan baik saksi dan alat bukti yang ada. Pernikahan terjadi di tahun 2010, jaksa menuntut pernikahan di tahun 2012 nah di sini Kita meragukan dimana keadilan kita curiga dipaksakan agar barang ini masuk kita kecewa dengan putusan Hakim.
Kuspriyanto menjelaskan bahwa dalam kasus pidana yang di hukum itu adalah perbuatannya. Nah dari kasus klien saya ini kalo kita lihat perbuatannya ada, secara Biologis tapi kita tidak bisa menyebutkan terjadi pernikahan, kenapa saya bilang tidak terjadi pernikahan karena kalau kita lihat dari aspek segi legalitas Barlie Halim (Pack Lie) itu menggunakan nama Palsu /KTP Palsu, kalau kita merujuk pada Fatwa MUI pernikahan dengan menggunakan identitas palsu tidak sah pernikahan itu.
Inilah yang tidak dilihat oleh majelis, majelis hakim hanya melihat terjadi pernikahan di 2012 dengan akte buku nikah padahal juga Buku nikah yang dimaksud terdapat perbuatan melawan hukum karena hadirnya akte nikah tidak sesuai dengan prosedur. Kalaupun nikah siri tidak mungkin ada akte nikah kecuali dia melewati sidang isbat, itulah yang kita sayangkan kenapa fakta persidangan itu tidak digali dengan benar dan adil, Hakim hanya mencuil seakan melihat ada buku nikah Hakim menyatakan sudah terjadi perbuatan, itulah yang kita kecewakan.
Kuspriyanto juga menyinggung kinerja dari Hakim yang seharusnya pelaku utama dalam kasus ini adalah Barlie Halim (Pack Lie) namun kenapa kliennya yang prioritas di Putuskan duluan!. Dengan alasan hanya berdalih sakit Kuspriyanto menguraikan bahwa seharusnya kalo sakit nya masih bisa Jalan, bisa beraktivitas seharusnya wajib dihadirkan dan Pack lie lah yang duluan di Putus karna pelaku utama. Itupun sakit atau nggak kita belum tau pasti info pastinya. Ungkapnya.
Kami dari tim kuasa hukum sangat kecewa dengan putusan yang dilakukan oleh Hakim pada hari ini.
Kami bersama tim Kuasa Hukum dan bersama keluarga akan berdiskusi dulu dengan upaya yang akan kita mau ambil kedepannya, tadi kami dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan apakah putusan ini kami terima atau kami mau Banding karena keputusan keluarga nantinya itulah yang terbaik kami sampaikan.
Sementara Yatni selaku tersangka dalam kasus ketika awak media menanyakan perihal putusan ini ia menyampaikan sangat sedih dan merasa kecewa karena ia merasa tidak mendapat keadilan. Kenapa harus dia yang menjadi prioritas utama dalam kasus ini sementara pelaku utamanya tidak lebih dulu diputus malah yang duluan diputuskan adalah dirinya yang merasa jadi korban.
Pewarta: Yape Mp