Jakarta

Usaha Panti Pijat CS tidak terdaftar, UPPPD Cengkareng berikan peringatan

Admin
×

Usaha Panti Pijat CS tidak terdaftar, UPPPD Cengkareng berikan peringatan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Jakarta – Waduh usaha Panti Pijat berinisial CS yang berada di wilayah Cengkareng tidak terdaftar di Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan pihak terkait melalui Kanal Jaki, dimana diterangkan dalam kolom pengaduan Jaki Nomor JK 24051303xx, Badan Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa objek tersebut belum terdaftar sebagai objek Pendapatan Daerah, UPPPD telah mengirimkan surat kepada pemilik untuk membayar pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu (PBJT) Pajak Hiburan Miliknya.

Didalam isi surat yang disampaikan oleh UPPPD kecamatan Cengkareng, berdasarkan ketentuan Pasal 51 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi dinyatakan wajib didaftarkan Objek Pajaknya, jika membandel maka kepala Daerah atau pejabat berwenang akan menerbitkan NPWPD berdasarkan Data yang diperoleh.

“Berdasarkan database catatan administrasi dan basis pada sistem pajak kami usaha anda belum terdaftar, sehubungan dengan hal itu kami menghimbau agar saudara segera memenuhi kewajiban perpajakan,” tegas isi surat dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Hal ini menjadi sorotan Pengacara Muda wedri Waldi SH MH, ia menjelaskan Panti Pijat tidak bayar pajak gila banget, ini jelas dalam peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, salah satu usaha pariwisita yang terdaftar, karena terdaftar ini lah tentunya ada yang namanya pajak, kenapa tidak bayar pajak diduga ada permainan dari pihak pihak yang ada di sekitar lokasi panti pijat tersebut.
“Saya sampaikan kepada PJ Gubernur Jakarta tolong dievaluasi pejabat di Kotamadya, karena tidak mungkin ada usaha panti pijat yang tidak terdaftar dan tidak bayar pajak bisa nyaman dan bebas beroperasi kalau tidak ada apa-apanya dengan pemerintah setempat,” tegas pengacara mudah berdarah Minang ini.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *