MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Peredaran rokok ilegal terus meningkat menyusul adanya kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun. Langkah mitigasi diperlukan agar peredaran barang tersebut bisa ditekan, termasuk strategi mengungkap pelaku jaringan bisnis rokok ilegal yang hingga kini masih jadi tantangan.
Bahasa Latto-latto adalah sebuah mainan berupa dua buah bola plastik berbobot padat keras dan permukaan halus yang diikat seutas tali dengan cincin jari di tengah. Permainan ini adalah jenis permainan ketangkasan dengan mengandalkan keterampilan fisik.
Namun ada yang lebih unik, bahasa Lato untuk sebuah nama rokok diduga kuat ilegal dan sudah berkembang luas diwilayah Banten Khusunya Kabupaten Pandeglang.
Rokok jenis Lato ini sudah tidak sulit dicari oleh kalangan perokok dikalangan masyarakat menengah kebawah.Rokok Lato yang diduga kuat merupakan rokok ilegal ini sangat dinikmati dan dengan harga dari Rp. 13.000 sampai 13,500. Per bungkusnya.
Padahal Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu langkah Bea Cukai dalam mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran. Penindakan ini pun menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal khususnya di Sulawesi Tenggara, guna melindungi kepentingan nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.entah kenapa dan ada apa malah seakan terlihat menjamurnya jenis rokok ilegal yang beredar dimasyarakat yakni jenis rokok Lato.
Awak media mencoba menggali dengan pura-pura membeli rokok Lato guna menggali informasi dari mana pengadaan rokok Lato tersebut,para pemilik warung seakan enggan memberitahu,dan hanya mengatakan ada yang antar.
Sebut saja Bu Minah, Ada mas rokok Lato, mau berapa bungkus,perbungkusnya 13 ribu mas, ucapnya.
Kalo dari mananya saya kurang tahu yah mas, yang jelas kami hanya pedagang ambil untuk seribu dua ribu mas, singkat Minah.
Sementara itu pengakuan masyarakat menjelaskan,”Ia pak, kalo saya sih sekarang ngerokok Lato sudah rame dan termasuk murah, isi 20 batang satu bungkusnya, dan harganya pun hanya Rp. 13.000 (Tiga Belas Ribu Rupiah) di warung-warung,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya ini.
Ketika awak media mempertanyakan dan apakah itu rokok ilegal atau tidak dia mengatakan,”Waduh, kalo masalah itu rokok ilegal saya kurang tahu pak, yang seperti apa, lihat dari mananya, tapi jika ilegal tidak mungkin bisa beredar dong pak,” tanya dia serasa kebingungan.
Dengan semakin menjamurnya peredaran rokok Lato ini seakan tidak peduli aturan dan terkesan terbiarkan, padahal Bea Cukai selaku penegak hukum dibidang cukai akan tegas dalam menindak berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara. Juga himbauan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak juga kepada masyarakat.
Tim