Jakarta

Terkait surat edaran pembongkaran Bangli, Lintas Ormas datangi Camat Penjaringan

Admin
×

Terkait surat edaran pembongkaran Bangli, Lintas Ormas datangi Camat Penjaringan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Lintas Ormas yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Laskar Merah Putih (LMP) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pemuda Pancasila (PP) Serta profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) mendatangi kantor kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Kamis (16/05/24)

Kedatangan mereka Bukan tanpa sebab, mereka mendatangi kantor kecamatan Penjaringan untuk menanyakan perihal surat edaran yang beredar di sekitar kolong jembatan sebrang RPTRA Kalijodo, isi surat tersebut berisi himbauan agar bangunan liar untuk segera membongkar sendiri bangunan tersebut.

Surat yang beredar itu berasal dari kelurahan Pejagalan kecamatan Penjaringan berisi 3 poin, berikut isi suratnya :

Poin 1. Kepada pemilik Bangunan yang Berada di jalan inspeksi kepanduan (Kolong Tol ) kelurahan pejagalan kecamatan penjaringan Jakarta Utara.

Poin 2. Apabila sudah menerima surat himbauan ini saudara tidak membongkar sendiri bangunan tersebut, maka kami akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran oleh Tim terpadu pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Poin 3. Segala kerugian akibat pelaksanaan penertiban dan pembongkaran menjadi tanggungjawab sendiri.

Demikian surat himbauan ini agar dapat dipatuhi atas perhatian saudara kami ucapkan Terima kasih.

Kemudian muncul lagi surat edaran dari tingkat satuan Pamong Praja, tingkat Walikota Administrasi Jakarta Utara dengan 4 Poin, yang salah satunya ialah penegasan untuk membongkar sendiri terhitung 7×24 Jam sejak diterima surat ini.

Menurut Daeng Fajar, perwakilan dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP) menjelaskan jika itu benar adalah program pemerintah di Tahun ini harus jelas jangan sampai pilih kasih dalam melakukan eksekusi, kalau kita bicara aturan.

Jangan hanya ini saja tapi harus menyeluruh dari mulai ujung kolong Tol Kepanduan sampai kolong Muara Karang Juga harus di bersihkan, tidak boleh ada bangunan apapun disepanjang Kolong Tol tersebut,” ucap dia saat ditemui di depan kantor kecamatan Penjaringan.

Itu kita bicara Bangunan Liar kalau bicara adanya prostitusi di pesisir jalan itu saya tegaskan tidak ada semua warung warung menjual makanan dan minuman ringan bukan yang aneh aneh soal ada wanita wanita yang nongkrong di sepanjang jalan itu mereka tidak bisa dikatakan wanita penghibur, Karena sepanjang jalan, itukan jalan umum semua orang punya hak mau nongkrong di pinggiran kali tersebut kalau saya larang emang siapa saya,” tegasnya.

Di tempat yang sama Ketua Garuda Muda Projamin (GMP) Daenk Romal menambahkan, ia berharap pembongkaran yang dilakukan pemerintah adalah langkah yang adil, kami juga berharap tindakan yang dilakukan pemerintah ini tidak ditunggangi kepentingan kelompok atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di tempat terpisah, Daenk Jamal Ketua Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pihaknya juga mendukung apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap Bangunan Liar Di Kolong Tol Jalan Inspeksi Kepanduan 1, termasuk salah satu bangunan yang menjadi Bistro miliknya, namun senada dengan yang lain ia menekankan bahwa pembongkaran ini harus dilakukan secara merata tanpa terkecuali, namun bila itu tidak dilakukan pihaknya juga siap melakukan perlawanan,” ucap dia

Sampai berita ini ditayangkan Camat Penjaringan belum menjawab konfirmasi tentang polemik ini.

 

Pewarta : Shem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *