MITRAPOL.com, Semarang – 3 kurir narkoba diringkus polisi dalam operasi gempuran. Jaringan terbongkar, modus rekrutmen lewat media sosial terkuak. 3 kilogram sabu dan puluhan ekstasi berhasil diamankan, lolos dari peredaran!
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan detail penangkapan dalam sebuah jumpa pers di Aula Polrestabes Semarang didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Hankie Fuariputra dan Kasi Humas Polrestabese Semarang Kompol Agung Setiyo Budi, Senin (20/5/2024).
Penangkapan pertama melibatkan tersangka Nurdiansyah yang membawa 1 kilogram sabu. Nurdiansyah ditangkap di area parkir Swalayan ADA Setia Budi, Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, pada Kamis (9/5/2024) pukul 13.30 WIB.
“Saat ditangkap, ditemukan 20 klip bungkus sabu seberat 1,019 kilogram dan uang tunai Rp 2.250.000 yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku,” ujar Kombes Irwan.
Nurdiansyah, warga Kebumen, mengaku diperintah oleh seorang DPO bernama Pur yang dikenalnya melalui grup pecinta ayam. Dia dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu untuk mengedarkan sabu tersebut di daerah Kebumen.
“Pelaku mengaku sabu tersebut milik Pur yang saat ini masih dalam pencarian. Nurdiansyah hanya disuruh mengambil paket tersebut lalu membawanya ke Kebumen dan menunggu perintah lebih lanjut,” jelas Irwan.
Kasus kedua melibatkan pelaku bernama Robiqtoh, warga Pekalongan, yang ditangkap di traffic light Jerakah, Tugu, pada Selasa (14/5/2024) pukul 17.20 WIB.
Operasi berlangsung di traffic light Jerakah Jl. Siliwangi, Kel. Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, sekitar pukul 17.20 WIB.” Terang Kapolrestabes Semarang
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 2 kilogram sabu yang disimpan dalam dua bungkus bekas snack, serta plastik klip dan timbangan digital.
“Robiqtoh mengaku mendapatkan pekerjaan tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook, bernama Nur. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Pekalongan dan Semarang,” lanjut Irwan.
Untuk pekerjaan ini, Robiqtoh dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, namun baru menerima Rp 1 juta.
Kasus ketiga melibatkan Aziz Widiharto yang ditangkap saat hendak mengedarkan 50 butir ekstasi di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat, pada Senin (13/5/2024).
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini dan mengejar dua DPO yang memberi perintah kepada para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.