MITRAPOL.com, Lampung Timur -Menanggapi adanya pemberitaan media Mitrapol.com tentang adanya anggaran belanja perjalanan dinas senilai 6,2 miliar pada tahun 2024, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur. Tentu, bertolak belakang dengan keadaan difisitnya anggaran pemkab setempat. Walaupun, proses anggaran belanja perjalanan dinas masih dalam proses berjalan di tahun ini. Terkesan, bahwa adanya foya-foya anggaran oleh pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur.
Adanya persoalan itu, lalu LSM PERKARA Provinsi Lampung, mempertanyakan dan bersurat kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur. Hal ini guna mempertanyakan kebenaran nilai anggaran – anggaran belanja tersebut hingga mencapai miliaran.
“Sesuai temuan adanya anggaran belanja perjalanan dinas pada tahun 2024 senilai 6,2 miliar, kami sudah layangkan surat kepada pihak Dinkes dan tembusan kepada Bupati Lampung Timur. Apakah memang benar jumlah nilai anggaran tersebut,” ungkap Hendrik selaku Ketua LSM PERKARA kepada Mitrapol.com, Selasa ( 21/5/2024) siang.
Dikatakanya, bahwa masih ada temuan dari anggaran belanja lainnya hingga mencapai miliaran pada tahun 2024. Mengenai, pengelolaannya dalam anggaran penyedia dan anggaran swakelola.
“Selain anggaran perjalanan dinas, masih ada kami temukan anggaran belanja lainnya hingga mencapai miliaran di tahun 2024. Yakni, belanja hibah dan makan minum. Kami juga belum melihat anggaran di tahun sebelumnya dan jika itu dianggap perlu pasti kami paparkan,” imbuhnya.
Hendrik berharap, pihak Dinas Kesehatan Lampung Timur, dapat efesien dan lebih transparan dalam pengelolaan anggaran. Mengingat, ada beberapa persoalan bidang kesehatan serta keadaan keuangan daerah sedang defisit.
” Kami berharap, pihak Dinkes Lamtim terbuka dan memberikan jawaban atas surat yang sudah kami kirimkan. Sehingga, kami ini mewakili masyarakat dapat lebih jelas mengetahuinya tentang kegunaan anggaran – anggaran tersebut. Apalagi banyaknya persoalan menyangkut kesehatan serta keadaan defisitnya keuangan pemkab Lamtim. Tentu, ini sangat membuat kecewa bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lampung Timur,” harapnya.
Selain itu, hendrik menilai penggunaan aggaran belanja perjalanan dinas hingga miliaran tersebut dapat menimbulkan terjadinya indikasi mark up dan korupsi. Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan untuk lebih waspada dalam pengunaannya.
” Kami mendukung semua kebijakan pemerintah untuk membangun Kabupaten Lampung Timur. Apalagi surat sudah kirimkan dari beberapa waktu lalu. Tapi, jika memang tidak ada tanggapan oleh pihak Dinkes Lamtim. Maka persoalan ini kami serahkan kepada pihak aparat penegak hukum. Sebab, bukan hanya anggaran belanja ditahun 2024, anggaran – anggaran di tahun sebelumnya juga akan kami laporkan,” tandasnya.
Perlu dibaca, anggaran – anggaran belanja hingga miliaran pada tahun 2024 oleh Dinas Kesehatan Lampung Timur, sebagai berikut :
1. Anggaran belanja perjalanan dinas senilai Rp. 6,2 miliar
2. Anggaran belanja Makan Minum senilai Rp. 1,1 miliar
3. Anggaran hibah kepada lembaga senilai Rp.1,6 miliar
4. Anggaran belanja ketersediaan layanan jasa pelayanan 2022 ( umum ) senilai Rp. 1,6 miliar
5. Iuran Jaminan kesehatan peserta PBPU dan kelas 3 Rp. 2,4 miliar
6. Iuran Jaminan kesehatan peserta PBPU dan kelas 3 Rp. 11, 2 miliar
7. Belanja obat – obatan Rp. 2,5 miliar
8. BHP Sanitarian Kit Rp. 1,1 miliar
9. Belanja pengadaan BMHP Gula darah (DAK) Rp. 1 miliar
10. Belanja pengadaan BMHP Gula darah (DAU) Rp. 900 juta
11. Belanja pengadaan BMHP PTM (DAU Kes) Rp. 600 juta.
Pewarta : MM