MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Perihal tidak ditanggapinya surat yang telah di layangkan LSM PERKARA, selama dua pekan kepada pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Provinsi Lampung, terkait permitaan klarifikasi atas adanya dugaan mark up dan korupsi dari penggunaan anggaran Swakelola/Penyedia di tahun 2023 – 2024. Akhirnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) secara resmi melaporkannya ke Kejati Lampung.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LSM PERKARA kepada pihak Kejati Lampung, dengan membawa bukti lampiran data anggaran – anggaran pada tahun 2023 – 2024. Mengingat, anggaran yang telah di kelola pihak Diskominfotik Provinsi Lampung, selama dua tahun ini mencapai hingga miliaran rupiah. Tetapi, pihak Diskominfotik Provinsi Lampung, tidak terbuka dan tertutup atas penggunaannya.
“Seluruh data dari anggaran-anggaran yang telah dan masih dalam pengelolaan oleh Diskominfotik Provinsi Lampung, telah kami lampirkan bersama surat laporan ini. Bahwasanya, kami telah meminta klarifikasi via surat atas kegunaannya. Tetapi tidak ada jawaban dan terkesan tertutup. Bagitupun, pejabat Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung yang selalu dinas luar dan menghindar saat ingin ditemui. Kami menduga jika anggaran miliaran tersebut terindikasi mark up. Sehingga kita hari ini laporkan kepada Kejati Lampung,” ungkap Hendrik saat diwawancarai Mitrapol.com usai menyerahkan laporan di ruang PTSP Kejati Lampung, Rabu (22/05/2024).
Dirinya menegaskan, jika ada beberapa contoh anggaran – anggaran yang terindikasi mark up yang di kelola tahun 2023 – 2024 oleh Diskominfotik Provinsi Lampung.
“Masyarakat mungkin tidak tau, dari nilai anggaran yang fantastis dengan nilai miliaran ini. Salah satu contoh adalah anggaran belanja internet dan perjalanan dinas serta anggaran talk show serta lainnya. Padahal ini uanb negara dan bukan uang pribadi mereka dari pejabat itu. Jangan sampai nanti disalahgunakan oleh oknum oknum pejabat nakal. Oleh sebab itu, secara tegas kami akan terus kawal laporan ini dan minta kepada pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) khususnya pihak Kejati Lampung, memeriksa oknum pejabat Diskominfotik Provinsi Lampung,” tegasnya.
Secara singkat, Hendrik Ketua LSM PERKARA terus mendukung segala kebijakan dan program dari Bapak Gubernur Lampung. Salah satunya menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa serta akuntabel. Sehingga semua bisa bersinergi demi kemajuan Provinsi Lampung.
“Pastilah kita dari lembaga ini selalu mendukung seluruh kebijakan – kebijakan dari Bapak Gubernur Lampung. Tapi, jika ada oknum – oknum pejabat nakal dan bermain – main anggaran itu dan terbukti wajib bertindak tegas. Oleh karenanya, kami minta pihak Kejati Lampung ini tidak tebang pilih untuk di periksa semua pejabat tersebut. Mari kita sama – sama tunggu saja perkembangnnya,” tandasnya.
Berikut adalah daftar anggaran – anggaran yang terindikasi korupsi dan mark up serta proses berjalan oleh Diskominfotik Provinsi Lampung, di tahun 2023 – 2024, sebagai berikut :
# Anggaran Tahun 2023 #
1. Belanja Faksimili / internet Rp. 8.270.400.000 ( miliar )
2. Belanja Reklame, film dan pemotretan Rp. 1.974.000.000 ( miliar )
3. Dialog/Talkshow/liputan pimpinan daerah selama 30 menit di TV Nasional Rp. 1.600.000.000 ( miliar )
4. Belanja langganan Jurnal/Surat Kabar /Majalah Rp. 1.948.336.000 ( miliar )
5. Belanja hibah Rp. 5.132.000.000 ( miliar )
6. Belanja perjalanan dinas biasa, perjalanan luar daerah Rp. 767.508.000
7. Belanja perjalanan dinas dalam negeri, Kabupaten dan Kota Rp. 668.031.900
8. Belanja jasa honorarium Komisi Informasi Rp. 1.202.500.000 ( miliar )
Anggaran Tahun 2024 ( Masih proses berjalan )
# Anggaran Tahun 2024 #
1. Belanja Faksimili /internet Rp. 8.880.600.000 ( miliar )
2. Belanja Perjalanan Dinas Rp. 1.605.096.000 ( miliar )
3. Belanja langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp. 692.700.000
4. Belanja jasa iklan/reklame Rp. 755.600.000
5. Belanja Makan dan Minum Rapat Rp. 1.011.963.000 ( miliar )
Pewarta : MM