KALAMitrapol

Menggali Keutamaan dan Hukum Qurban: Amalan Mulia di Hari Raya Idul Adha

Madalin
×

Menggali Keutamaan dan Hukum Qurban: Amalan Mulia di Hari Raya Idul Adha

Sebarkan artikel ini
Menggali Keutamaan dan Hukum Qurban: Amalan Mulia di Hari Raya Idul Adha
Foto: istockphoto/Shams.

KALAMitrapol – Dalam ilmu fiqih, hewan qurban dikenal sebagai Al Udh-hiyah. Al Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah dalam rangka merayakan hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366).

Keutamaan Berqurban

Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Amalan yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban. Hewan yang diqurbankan akan datang membawa kebaikan pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan tulangnya. Pahala dari darah hewan qurban telah diterima Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini.” (H.R. Tirmidzi).

Ibnu Abbas r.a. juga meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak ada sedekah yang lebih mulia dari yang digunakan untuk qurban di hari raya Adha.” (H.R. DaruQutni).

Amalan Qurban yang Utama

Ibunda Aisyah r.a. menceritakan bahwa Nabi s.a.w. bersabda, “Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah selain mengalirkan darah (qurban), maka hendaklah kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al Hakim dengan sanad shahih. Lihat Taudhihul Ahkam, IV/450).

Para ulama banyak menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari Iedul Adha lebih utama daripada sedekah dengan nilai yang setara atau lebih besar dari harga hewan qurban.

Karena inti dari qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dan menunjukkan syi’ar Islam serta sesuai dengan sunnah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumti’ 7/521).

Hukum Qurban

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum qurban. Sebagian mengatakan wajib bagi yang mampu, sementara yang lain menyatakan sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan).

Sebagian ulama menyarankan bahwa bagi yang mampu sebaiknya tidak meninggalkan qurban agar lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120).

Allah akan segera mengganti biaya qurban yang dikeluarkan. Setiap pagi, Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq,” dan yang kedua berdoa: “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban

Hewan qurban harus berasal dari Bahiimatul Al An’aam (ternak tertentu) seperti onta, sapi, atau kambing. Tidak sah berqurban selain dengan hewan-hewan tersebut. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).

Seekor Kambing untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, mencakup semua anggotanya, termasuk yang telah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub r.a. yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah s.a.w., seseorang menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, dinilai shahih. Lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Tidak perlu mengkhususkan qurban untuk satu anggota keluarga tertentu. Nabi s.a.w. pernah berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya dengan menyatakan, “Ya Allah, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).

Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby menyatakan bahwa kaum muslimin yang tidak mampu berqurban mendapatkan pahala seperti orang yang berqurban dari umat Nabi s.a.w.

Ketentuan untuk Sapi dan Onta

Seekor sapi untuk qurban cukup bagi tujuh orang, sedangkan seekor onta untuk sepuluh orang. Ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah s.a.w., lalu tibalah hari raya Iedul Adha.

Kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).

Pahala qurban sapi sama dengan kambing. Urunan tujuh orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari tujuh orang tersebut.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *