HukumJakarta

Modus pacari korban, Seorang pria asal Kalimantan bawa kabur tiga unit mobil dan uang 214 juta

Admin
×

Modus pacari korban, Seorang pria asal Kalimantan bawa kabur tiga unit mobil dan uang 214 juta

Sebarkan artikel ini
Modus pacari korban, Seorang pria asal Kalimantan bawa kabur tiga unit mobil dan uang 214 juta

MITRAPOL.com, Jakarta – Diduga melakukan penipuan, seorang pria asal Kalimantan berinisial LSF alias Aft berhasil membawa lari tiga unit mobil Honda CRv dan uang sebesar Rp.214 juta dari korbannya YD (42).

Karena merasa ditipu dan dirugikan sampai ratusan juta rupiah, YD yang merupakan pacar LSF ini melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8/24). Senin.

Dalam laporannya YD menyampaikan kronologi kejadian tersebut,”Sekitar bulan juni 2024 lalu sebenarnya saya baru mengenal pelaku (Aft), itu pun dikenalkan teman karena waktu itu saya merasa cocok singkat cerita kami jalin hubungan, setelah itu pelaku ajak saya untuk melanjutkan ke arah yang lebih serius tanpa ada rasa curiga ya saya setuju.

Tapi sebelum hubungan itu berlanjut ke arah pernikahan si pelaku ini mengajak saya untuk kredit 3 buah unit mobil Honda CRV (No pol B 155 JH, B 2232 PBU, B 1279 WJG) dan itu dia minta dengan memakai data data saya semua, kemudian tidak lama setelah itu pelaku meminta bantuan saya kembali untuk melakukan pinjaman ke Bank dengan jaminan apartemen saya di daerah Teluk Intan Penjaringan.

Dia menjanjikan kepada saya kalau dia nanti yang akan bayar semuanya tagihan-tagihan tersebut, karena dasar kepercayaan tanpa ada rasa curiga saya mengikuti semua perintahnya, uang hasil pinjaman tersebut itu saya langsung transfer juga ke pelaku sebesar Rp.214juta,.Seiring berjalannya waktu tiba tiba pelaku banyak alasan, sementara tiga unit mobil tersebut di bawa oleh pelaku, sampai saat ini sulit untuk di hubungi, pungkas YD.

Atas pelaporan tersebut, Polda Metro Jaya menjerat tersangka dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

 

DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *