Beranda Kuasa Hukum : Penangkapan dan Penahanan IF oleh Penegak Hukum Bentuk Kriminalisasi IMG-20240913-WA0012 HukumIMG-20240913-WA0012Admin0 min baca13 September 20240×IMG-20240913-WA0012Sebarkan artikel ini Pos TerkaitHukumPOIM Berharap Putusan Adil Untuk Rumah Doa, Clara Tania: Keberadaannya Sangat Membantu Masyarakat dan Janda LansiaHukumPN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Pejabat BUMD Migas RiauHukumPN Jakarta Selatan gelar sidang kasus dugaan sumpah palsuHukumTerkait dugaan penjualan pupuk subsidi dan penyelewengan bantuan program padi sehat, Ketum Forjab dan Ketum LSM SANRA minta APH dan Dinas terkait beri tindakan kerasHukumSudah Dilelang Rp 8,4 Miliar Lebih, Kejari Kota Malang Diminta Segera Kembalikan ke Korban EvotradeHukumSidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Kuasa Hukum Terdakwa pertanyakan kualitas dan kredibilitas para saksi yang dihadirkan JPUHukumKasus alih fungsi lahan pertanian di desa Pegirikan, Ketua Umum FORJAB : Saya ditawarkan uang 50 juta untuk cabut laporanHukumKetua Umum LSM SANRA pertanyakan perkembangan kasus dugaan pungli Bansos tahun 2022 di desa GantunganHukumPHI Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Karyawan, Farida Law Office Menang TelakHukumSidang Perdana Kasus Tindak Kejahatan di PN Depok: Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Prosedur PenangkapanHukumKejaksaan Tinggi Kalbar tetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah BPD KalbarHukumDirasa Penanganan Kasus Kecelakaan Kliennya Janggal, JHAZ Law Firm Minta Pengawasan Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Pengawalan Media