MITRAPOL.com, Sarolangun – Polres Sarolangun, Jambi, telah menetapkan tiga orang berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI dari Yonif TP 896/SP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Sarolangun menggelar perkara pada Selasa malam (1/9/2026).
Gelar perkara dipimpin langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Sarolangun.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sarolangun menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kejadian.
Di tengah proses penyidikan, para Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD) turut menyampaikan dukungan terhadap penegakan hukum.
Mereka mengajak masyarakat, khususnya komunitas SAD, tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kapolres Sarolangun mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat dan para Tumenggung SAD.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat dan para Tumenggung Suku Anak Dalam yang bersama-sama membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Dukungan ini sangat penting agar proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar Wendi.
Menurutnya, pendekatan humanis dan komunikasi terbuka tetap dikedepankan selama penanganan perkara.
“Kami berharap seluruh pihak dapat terus menjaga komunikasi dan bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sendiri,” katanya.
Wendi menegaskan perkara tersebut ditangani dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Penyidik masih bekerja untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami mengajak seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh adat, para Tumenggung SAD dan seluruh masyarakat Sarolangun untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Hormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” pungkasnya.
Dengan penetapan tiga tersangka, kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI tersebut memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sarolangun memastikan proses hukum terus berjalan berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti, sekaligus menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat tetap kondusif.












