MITRAPOL.com, Lahat – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat memeriksa Nana Priatna, Ketua Bawaslu Lahat, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang diterima Bawaslu Kabupaten Lahat. Selasa (15/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Lahat. Sebelumnya, sedikitnya 11 saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Nana Priatna membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebanyak satu kali.
“Sudah diperiksa satu kali, tapi ada juga yang belum datang memenuhi panggilan, seperti rekanan atau pihak ketiga Bawaslu Lahat,” ujar Nana.
Saat ditanya mengenai besaran dana hibah yang diterima Bawaslu Lahat dari Pemerintah Kabupaten Lahat, Nana menyebut angkanya sekitar Rp33 miliar. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti nominal tersebut.
“Kurang lebih hibah yang diterima itu sekitar Rp33 miliar atau berapa, saya lupa,” katanya.
Nana menyatakan akan bersikap kooperatif apabila kembali dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lahat.
“Saya akan kooperatif jika kembali dipanggil,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu Lahat tersebut disebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Nilai temuan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,3 miliar.
Atas temuan itu, Kejari Lahat melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui pengelolaan dana hibah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun kesimpulan akhir terkait pihak yang bertanggung jawab.












