Scroll untuk baca artikel
Opini

OTT KPK dan Rekam Jejak Korupsi: Mengapa Pembelajaran Sistemik Tak Kunjung Terlihat?

Admin
×

OTT KPK dan Rekam Jejak Korupsi: Mengapa Pembelajaran Sistemik Tak Kunjung Terlihat?

Sebarkan artikel ini
OTT KPK dan Rekam Jejak Korupsi
Rukmana, Ketua Bidang Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma (Unsurya)

Oleh: Rukmana
Ketua Bidang Hukum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma (Unsurya)

MITRAPOL.com, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pemberantasan korupsi. Pertanyaan itu semakin mengemuka ketika salah satu nama yang diamankan dalam perkara dugaan suap kembali dikaitkan dengan perkara korupsi pada masa lalu.

KPK melakukan OTT terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pihak diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak yang diamankan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Status diamankan atau diperiksa belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Kesalahan seseorang hanya dapat dinyatakan berdasarkan pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, kemunculan kembali nama tersebut tetap menghadirkan ruang pertanyaan publik yang penting. Bukan untuk menghakimi seseorang atas masa lalunya, melainkan untuk melihat apakah sistem hukum, politik, birokrasi, dan pengawasan telah benar-benar mengambil pelajaran dari perkara-perkara korupsi sebelumnya.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena perkara terbaru berkaitan dengan urusan pertanahan. Pengurusan HGB bukan sekadar proses administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, iklim investasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Mengapa urusan yang semestinya berjalan berdasarkan ketentuan hukum masih dapat diduga dipengaruhi transaksi? Mengapa celah serupa terus muncul? Dan ketika seseorang yang pernah tersangkut perkara korupsi kembali berada dalam pusaran proses hukum, apakah persoalannya cukup dilihat sebagai masalah individu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Justru, pertanyaan itu diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada siapa yang diamankan, tetapi juga menyentuh sistem yang memungkinkan dugaan praktik korupsi terjadi.

Rekam Jejak dan Hak Publik untuk Bertanya

Fahd bukan nama baru dalam catatan perkara korupsi. Ia pernah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012. Beberapa tahun kemudian, ia kembali divonis dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama.

Kini, namanya kembali muncul dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Rekam jejak tersebut tentu tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan dalam perkara terbaru. Setiap perkara harus dibuktikan secara mandiri berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Akan tetapi, rekam jejak seseorang yang kembali berada dalam ruang publik juga tidak dapat begitu saja dihapus dari diskursus masyarakat. Publik memiliki hak untuk mengetahui, mempertanyakan, dan menilai bagaimana proses seseorang memperoleh kembali akses terhadap ruang politik, kekuasaan, atau pengambilan keputusan yang berdampak pada kepentingan umum.

Di sinilah muncul benturan antara dua prinsip penting.

Di satu sisi, hukum memberikan kesempatan kepada setiap orang yang telah menjalani pidana untuk kembali ke tengah masyarakat. Seseorang tidak semestinya dihukum seumur hidup oleh kesalahan masa lalu setelah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Di sisi lain, ruang publik memiliki tuntutan etis yang lebih tinggi. Jabatan publik, pengaruh politik, akses terhadap kekuasaan, serta keterlibatan dalam pengambilan keputusan menyangkut kepercayaan masyarakat.

Hak untuk kembali ke masyarakat tidak otomatis menghilangkan hak publik untuk mempertanyakan rekam jejak seseorang.

Kesempatan Kedua dan Persoalan Keadilan

Kesempatan kedua merupakan bagian penting dari prinsip rehabilitasi sosial. Mantan narapidana tetap memiliki hak untuk bekerja, berusaha, berorganisasi, dan menjalani kehidupan secara wajar sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Namun, persoalannya adalah apakah kesempatan kedua tersebut tersedia secara adil bagi semua orang.

Banyak mantan narapidana harus menghadapi stigma sosial dalam waktu panjang. Mereka sering mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, membangun kembali kepercayaan, dan memulai kehidupan dari bawah.

Sebaliknya, seseorang yang memiliki jaringan politik, kekuatan ekonomi, atau akses terhadap lingkaran kekuasaan dapat memiliki jalan yang lebih terbuka untuk kembali ke ruang publik.

Kesenjangan inilah yang patut menjadi bahan refleksi. Persoalannya bukan apakah seseorang yang pernah menjalani pidana boleh mendapatkan kesempatan kembali. Jawabannya tentu boleh.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah proses kembalinya seseorang ke ruang publik telah mempertimbangkan kepatutan, integritas, tanggung jawab moral, serta kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks Fahd, perhatian publik menjadi lebih besar karena ia disebut pernah dua kali dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi dan kini kembali diamankan dalam perkara yang masih berada pada tahap proses hukum.

Namun, perhatian tersebut harus tetap proporsional. Rekam jejak bukan bukti kesalahan dalam perkara baru. Sebaliknya, proses hukum yang belum selesai juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup ruang diskusi mengenai integritas dan kepantasan seseorang dalam memperoleh akses terhadap kekuasaan.

Tanggung Jawab Partai Politik dan Institusi Publik

Partai politik dan institusi publik memiliki tanggung jawab etis dalam menempatkan seseorang pada posisi strategis.

Pemenuhan persyaratan administratif memang penting, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran. Rekam jejak, integritas, kepatutan, kemampuan menjaga kepercayaan, serta komitmen terhadap kepentingan publik perlu menjadi bagian dari proses penilaian.

Hal ini bukan berarti mantan narapidana harus selamanya kehilangan hak politik. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap harus dihormati.

Namun, hak politik dan kelayakan moral untuk menduduki posisi yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan dua hal yang perlu dibahas secara jernih. Seseorang dapat memiliki hak secara hukum, tetapi institusi yang memberikan ruang kepemimpinan tetap memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan dampak kepercayaan publik.

Transparansi mengenai rekam jejak, mekanisme seleksi yang objektif, serta pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat. Dengan demikian, kesempatan kembali tidak berubah menjadi akses tanpa batas terhadap kekuasaan.

OTT Tidak Boleh Berhenti pada Penindakan

OTT KPK harus dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, tetapi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu.

Jika dugaan korupsi terjadi dalam pengurusan pertanahan, pembenahan harus menyentuh seluruh mekanisme pelayanan. Mulai dari proses administrasi, kewenangan pejabat, titik rawan transaksi, transparansi layanan, pengawasan, hingga sistem pelaporan dan perlindungan bagi pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan.

Mengganti orang tanpa memperbaiki sistem hanya akan membuat masalah serupa menemukan pemain baru.

Pemberantasan korupsi memang membutuhkan penindakan tegas. Namun, penindakan tanpa pembenahan sistem berisiko menjadikan OTT sebagai siklus yang berulang: ada operasi, ada pihak yang diamankan, ada proses penyidikan, ada persidangan, lalu muncul perkara baru dengan pola yang tidak jauh berbeda.

Karena itu, setiap OTT semestinya menghasilkan evaluasi menyeluruh. Institusi terkait perlu mengidentifikasi celah yang memungkinkan terjadinya dugaan korupsi, memperbaiki prosedur, memperkuat pengawasan, serta memastikan pelayanan publik tidak bergantung pada transaksi informal.

KPK bekerja berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. Masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi serta mempertanyakan kebijakan dan mekanisme yang memungkinkan seseorang dengan rekam jejak tertentu kembali memperoleh akses ke ruang publik.

Kegeraman publik terhadap korupsi seharusnya tidak berubah menjadi penghakiman. Kegeraman itu perlu diarahkan menjadi energi untuk memperbaiki sistem hukum, politik, dan birokrasi.

Pembelajaran yang Harus Dihasilkan

Pada akhirnya, persoalan OTT KPK bukan semata-mata mengenai siapa yang kembali diamankan. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa nama lama dapat kembali muncul dan mengapa sistem masih menyediakan ruang bagi praktik yang serupa untuk berulang.

Apabila setiap perkara hanya berhenti pada penetapan tersangka dan proses persidangan, maka pemberantasan korupsi belum sepenuhnya menghasilkan pembelajaran kelembagaan.

Penindakan harus diikuti dengan evaluasi terhadap tata kelola, pengawasan, sistem rekrutmen, transparansi kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban pejabat dan institusi.

Nama boleh berganti, perkara boleh berbeda, dan modus dapat berubah. Namun, jika celah sistemiknya tidak dibenahi, penyakit yang sama akan terus berulang.

OTT KPK semestinya tidak hanya menjadi berita tentang penangkapan. OTT harus menjadi momentum untuk mempersempit ruang korupsi, memperkuat integritas lembaga, dan memastikan bahwa hukum tidak sekadar hadir setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu mencegahnya sejak awal.

Sebab, pembelajaran terpenting dari setiap perkara korupsi bukan hanya siapa yang dihukum, melainkan apakah negara benar-benar mampu mencegah perkara serupa terulang kembali.

Topik:
Editor: Redaksi