MITRAPOL.com, Sukabumi, Jawa Barat – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa perkara itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 13 September 2026.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi. Kamis (17/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan ketiga korban memperoleh pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana disampaikan penyidik.
Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban.
Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga hak, keamanan, dan kondisi psikologis korban selama proses penanganan perkara berlangsung.












