Scroll untuk baca artikel
Hukum

PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama Ajukan PKPU Terkait Tagihan Proyek Museum KCBN Muarajambi

Admin
×

PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama Ajukan PKPU Terkait Tagihan Proyek Museum KCBN Muarajambi

Sebarkan artikel ini
PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama Ajukan PKPU Terkait Tagihan Proyek Museum KCBN Muarajambi
Prof. Dr. Otto Cornelis (OC)

MITRAPOL.com, Jakarta – PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 September 2026 melalui kuasa hukum masing-masing. PT Atap Perkasa diwakili Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, sedangkan CV Citra Pratama diwakili Kantor Hukum Wimby & Associates.

Pengajuan PKPU berkaitan dengan klaim tagihan pekerjaan pada proyek Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi yang dikerjakan pada 2024 hingga 2025.

Dalam keterangan persnya pada, Kamis (17/9/2026), Kuasa Hukum PT Atap Perkasa, Prof. Dr. Otto Cornelis atau OC Kaligis, mengatakan permohonan PKPU diajukan untuk memperoleh kepastian atas penyelesaian kewajiban pembayaran yang menurut pihak pemohon belum diselesaikan.

“Kami mengajukan permohonan PKPU untuk meminta kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” ujar OC Kaligis.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai tagihan yang diklaim kedua pemohon terdiri atas Rp1.479.093.600 untuk PT Atap Perkasa dan Rp2.771.346.271 untuk CV Citra Pratama. Total nilai tagihan yang diajukan mencapai sekitar Rp4,25 miliar.

OC Kaligis menjelaskan, PT Atap Perkasa sebelumnya pernah mengajukan permohonan PKPU terhadap KSO PP-Urban pada 26 November 2025. Dalam proses tersebut, menurut pihak pemohon, para termohon menyatakan kesediaan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban terkait pekerjaan proyek.

Permohonan PKPU sebelumnya kemudian dicabut setelah adanya kesepakatan tersebut. Namun, pihak pemohon menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai waktu pelunasan sisa tagihan hingga permohonan kembali diajukan pada 10 September 2026.

“Faktanya sampai permohonan PKPU yang telah kami daftarkan pada tanggal 10 September 2026, tidak ada tindak lanjut mengenai kapan sisa tagihan tersebut akan dilunasi. Maka dari itu kami kembali mengajukan permohonan PKPU untuk meminta kepastian dan keadilan,” kata OC Kaligis.

Menurutnya, pengajuan PKPU ditempuh sebagai mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian kewajiban secara terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pemohon berharap proses PKPU dapat menjadi ruang penyelesaian kewajiban sekaligus membuka peluang tercapainya kesepakatan perdamaian. Mereka juga berharap KSO PP-Urban dan PT PP dapat menyusun rencana perdamaian atau restructuring plan yang dapat diterima para kreditur.

Permohonan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Nilai tagihan serta kewajiban pembayaran yang disebutkan dalam berita ini merupakan klaim pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dan masih menjadi bagian dari proses hukum.

Hingga keterangan pers disampaikan, belum terdapat tanggapan dari KSO PP-Urban maupun PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengenai permohonan PKPU dan klaim tagihan tersebut.