MITRAPOL.com, Rokan Hilir – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial RP (34) di sebuah gubuk di Jalan Akasia, Kelurahan Bangko Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa (15/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu seberat 15,15 gram dan 16 butir pil diduga ekstasi dengan berat total 5,79 gram.
Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa gubuk tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H., mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi tersebut.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Seorang pria berhasil kami amankan di dalam gubuk tersebut,” kata Ronni, Kamis (17/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik berisi kristal yang diduga sabu.
Polisi juga menyita 16 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari 14 butir dalam satu plastik dan dua butir lainnya ditemukan di hadapan tersangka.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan enam pak plastik klip, timbangan, sekop yang dirakit dari pipet plastik, tas, serta satu unit telepon seluler.
“Hasil tes urine terhadap tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. Tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Ghofar,” ujar Ronni.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” pungkas Ronni.












