MITRAPOL.com, Lebak, Banten – Polres Lebak memastikan dugaan pen-ipuan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial AI ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lebak sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut telah dilimpahkan untuk ditangani oleh Propam Polres Lebak.
Saat ini, proses penanganan masih berlangsung melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pendalaman keterangan dan bukti yang tersedia.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan bahwa laporan terse-but telah masuk dan saaat ini dalam proses penanganan.
“Kami tegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lebak dan saat ini sudah dalam tahap proses pemerik-saan. Jadi, tidak benar apabila dikatakan tidak ada proses penanganan. Proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Iptu Moestafa, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan anggota Polri akan ditangani secara objektif dengan berpedoman pada fakta dan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
“Polres Lebak menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pen-gaduan maupun informasi kepada media, namun demikian, setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh selama proses berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasihumas Polres Lebak menyatakan tidak akan me-noleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang berkaitan dengan disiplin maupun kode etik profesi.
“Polres Lebak tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti ter-dapat pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkas Iptu Moestafa.
Polres Lebak mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau kepu-tusan resmi dari pihak berwenang.












