MITRAPOL.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, belum bisa memberikan kepastian tentang pelaksanaan dalam pemilihan Kades (kepala desa) secara serentak di tahun 2023. Rakor dilaksanakan di aula utama Sekdakab setempat, Senin (30/1/23).
Hal itu disampaikan, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo saat memimpin rapat koordinasi bersama forkopimda terkait. Dijelaskannya, bahwa belum bisa memastikan apakah Pemilihan Kepala desa (Pikades) serentak akan dilaksanakan pada tahun 2023 atau 2025 pasca Pemilu.
“Masih kita pertimbangkan, apakah akan dilakukan Pilkades tahun 2023 ini, atau sesudah Pilkada 2024, yakni di 2025,” ungkap Bupati Dawam, saat diwawancarai awak tim media usai memimpin rakor.
Dijelaskan Bupati, pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi lanjutan guna penetapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lampung Timur.
“Kita masih belum bisa menyimpulkan, masih akan kita rapatkan kembali terkait ini. Nanti pasti akan kita jadwalkan dan sesegera mungkin akan kita putuskan,” jelasnya.
Diketahui, Rapat koordinasi dilaksanakan menindaklanjuti Surat dari Kementerian Dalam Negeri, No.100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023, Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Adapun pembahas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Sementara ada 112 desa dari 264 desa keseluruhan yang masa jabatan Kades berakhir ditahun 2023 di seluruh Kabupaten Lampung Timur.
Pewarta : MM/Rls











