MITRAPOL.com, Kota Banda Aceh – Polisi menangkap GP (35), seorang terduga pengguna narkoba jenis sabu di Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, Sabtu malam 28 Januari 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Lamteumen Timur, Kota Banda Aceh.
Pelaku diringkus anggota dari Satresnarkoba saat petugas melaksanakan patroli. Saat itu, petugas juga mendapat informasi dari warga bahwa ada pengguna narkona di kawasan Surien.
Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat, dan ternyata ada GP di lokasi tersebut.
Petugas yang merasa curiga langsung menghampiri dan memeriksa pelaku. Saat memeriksa pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram yang dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam, kotak rokok merk gudang garam warna merah.
“Kemudian anggota Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana pada saat itu tersangka sedang berada di atas sepeda motor miliknya di pinggir jalan,” ungkap Kasat Narkoba, Kompol Tendri.
Ia pun menjelaskan, pelaku mengakui narkotika itu miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial AB seharga Rp200 ribu. Kini petugas memburu pengedar yang berinisial AB.
“Pelaku GP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” kata Kompol Tendri.
Pewarta : Hidayat











