MITRAPOL.com, Nagan Raya – Satreskrim Polres Nagan Raya, berhasil sikat (menangkap) tiga warga Aceh Tengah, yang mengangkut BBM illegal, jenis bio solar sebanyak dua ton.
Penangkapan terhadap PH, DSU dan DK tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, sabtu dini hari sekira pukul 01.53 wib, di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, senin (3/3/2023) mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.
“Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku, serta mengamankan 2ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis Pick Up dengan Nopol BL 8313 GI,” kata AKP Machfud.
Menurut AKP Machfud, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti itu, saat melakukan pengangkutan BBM sebanyak 2 ton itu, dari arah Takengon Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.
“Setiba di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,yang diduga sebagai pengangkut minyak jenis bio solar bersubsidi itu,” ujar AKP Machfud.
“Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, agar BBM sebanyak 2 ton itu dijual untuk siapa,” pungkasnya.
Sedangkan untuk ketiga pelaku tersebut, akan dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp.6 Milyar.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton, serta 10 lembar Barcode dengan Nopol yang yang berbeda beda.
Pewarta : T. Indra