MITRAPOL.com, Sarolangun – Ketua DPRD Kab Sarolangun Tontawi Jauhari, SE didampingi Waka II DPRD kab sarolangun pimpin langsung rapat paripurna tingkat I tahap I penyampaian LKPJ Bupati kab sarolangun tahun 2022 dan penyampaian 3 Ranperda Propemperda kabupaten Sarolangun tahun 2023 yang secara langsung dihadiri oleh penjabat Bupati kabupaten Sarolangun Henrizal S, PT, MM., Senin (03/04/2023) di gedung DPRD Kab Sarolangun.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, para kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun serta Jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun.
Dalam paripurna tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal mengatakan penyampaian LKPJ Bupati merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ Pemerintah Daerah sebagai amanah dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
” Alhamdulillah pada hari ini dapat kita sampaikan dalam rapat paripurna untuk dibahas bersama DPRD Sarolangun. LKPJ Bupati Sarolangun tahun 2022 merupakan laporan kelima atau terakhir pada periode 2017-2022 meliputi laporan wajib pelaporan dadar dan 18 pelaporan tidak wajib,” katanya.
Henrizal juga menyampaikan bahwa pada priode 2017-2022, Pemerintah Kabupaten Sarolangun memiliki visi dan misi yakni visi Sarolangun lebih sejahtera dengan misi peningkatan infrastruktur daerah, peningkatan ekonomi, peningkatan SDM, peningkatan birokrasi, serta peningkatan pelayanan publik.
Disamping itu, terkait Tiga Ranperda Kabupaten Sarolangun tahun 2023 yang disampaikan ke DPRD Sarolangun ini, Henrizal menyebutkan hal itu berdasarkan SK Bupati Sarolangun 188.42/HK/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang program pembentukan ranperda Kabupaten Sarolangun.
Ketiga ranperda tersebut yakni Ranperda Tentang Rancangan Iduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2038, Ranperda Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Kabupaten Sarolangun dan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun Tahun 2022-2042.
” Dasar penyampaian Ranperda ini sebagaimana amanat Pasal 18 ayat 6 UUD tahun 1946, UU nomor 10 tahun 2010 tentang kepariwisataan, UU tentang rencana Tata Ruang Wilayah,” katanya.
Terkait ranperda tentang rencana induk kepariwisataan ini sangat penting sekali disahkan menjadi Perda, karena ini untuk pengembangan kemajuan pariwisata dan pembangunan di Kabupaten Sarolangun. Sedangkan RTRW Kabupaten Sarolangun telah dilakukan revisi pada tahun 2020, dengan tujuan memajukan kesejahteraan masyarakat.
”Bagaimana kita meminta bantuan kepada pemerintah pusat ketika kita tidak punya rencana induk pembangunan kepariwisataan, sebagai salah satu regulasi dan landasan hukum. Kami berharap ketiga ranperda dapat dibahas secara bersama dewan yang terhormat sehingga dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan bisa berlangsung lama,” ucapnya.
Usai penyampaian tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal menyerahkan dokumen penyampaian LKPJ Bupati Sarolangun tahun 2022 dan tiga ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari selaku pimpinan rapat paripurna serta secara bersama melakukan penandatangan berita acara penyampaian LKPJ Bupati Sarolangun tahun 2022.
Pewarta : Hendri