MITRAPOL.com, Simeulue Aceh – Beberapa hari belakangan dihebohkan terkait pemberitaan di beberapa media online adanya AMP sitaan yang dirampas dan dikuasai untuk negara bisa berikan dukungan untuk lelang proyek.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Syahrian, terkait berita adanya AMP sitaan yang di rampas dan dikuasai utk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yg di gunakan oknum tertentu untuk memberi dukungan dalam tender proyek pemerintah, itu merupakan pelanggaran aturan sesuai ketentuan lelang.
Lanjut Syahrian, Selama ini sama sama kita ketahui bahwa kasus di Simeulue yg sering terjadi dan diberitakan dimedia adalah kasus korupsi dlm tender lelang dan Mega proyek yg telah menjerat kasus di negeri ini lalu ada AMP yang sudah dikuasai negara sekaligus dengan akta pendirian perusahaannya. Kemudian bisa mengeluarkan dukungan tender dan dimenangkan oleh pokmil, hal itu merupakan pelanggaran aturan dan bisa dilaporkan,” ujar Syahrian alias Bg Yan Pinang mas. Senin (10/4/2023)
Menyikapi kejanggalan di atas yang telah membuat heboh masyarakat Simeulue. Syahrian menginisiasi DPRK setempat untuk menggunakan hak pengawasan, memanggil Pokja/UKPBJ dan pihak terkait.
Mengkonfirmasi dan meminta pembatalan tentang keputusan Pokmil IV Simeulue yang membolehkan AMP dalam penguasaan negara, bisa mengeluarkan dan diterima dukungan AMP itu mengikuti tender proyek pemerintah setempat.
“Iya, secepatnya saya akan bicarakan dengan pihak pimpinan untuk segera memanggil pihak terkait. Ini sudah tidak benar. Masak pula AMP dalam penguasaan negara beserta akta pendirian perusahaannya. Kemudian bisa dipakai oleh oknum oknum tertentu dengan tanpa hak,” ucapnya geram.
Bagaimanakah kisah selanjutnya terkait hal ini….???
Apakah proyek tersebut dibatalkan atau berjalan mulus seolah olah tidak ada masalah….???
Adakah permainan dibalik hal ini..???
Entahlah……,
Hingga Berita ini di tayangkan Media mitrapol masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.
Pewarta : Hendra