Nusantara

Lambatnya pengurusan harta peninggalan Alm Seputrojekti di Banyuwangi karena dipicu masalah pribadi antara ahli waris

×

Lambatnya pengurusan harta peninggalan Alm Seputrojekti di Banyuwangi karena dipicu masalah pribadi antara ahli waris

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Banyuwangi Jatim – Lambatnya pengurusan harta peninggalan almarhum Seputrojekti di Banyuwangi karena dipicu masalah pribadi antara ahli waris.

Seputrojekti yang lahir di Jember pada, Sabtu, (10/1/1891) dan meninggal dunia di Jember pada, Minggu (20/6/1970) di Desa Sidorejo Kec. Umbulsari Kab. Jember penyebab kematian karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No.471.1/278/35.09.05….., yang dikeluarkan Kepala Desa Sidorejo tanggal 28 Juni 2022.

Semasa hidupnya Seputrojekti telah menikah dengan seorang perempuan bernama Sriasih dan telah meninggal dunia pada Jumat tanggal 27 Agustus 1976 di Desa Sidorejo Kec. Umbulsari Kab. Jember, penyebab kematian karena sakit sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 471.1/148/35.09.05.0…, yang dikeluarkan Kepala Desa Sidorejo tanggal (03/4/2023).

Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 3 orang anak masing-masing bernama :
1. Sumajanta dan telah meninggal dunia pada hari Rabu, 29/6/2011 di Desa Sidorejo Kec. Umbulsari Kab. Jember sebab kematian karena sakit sesuai Surat Keterangan Kematian No. 471.1/147/35.09.05…. yang dikeluarkan Kepala Desa Sidorejo tanggal (03/4/2023).

Semasa hidupnya telah menikah dengan Rumanti namun tidak dikaruniai anak sampai keduanya meninggal dunia.

  1. Pramoni yang menikah dengan R Soemarsono dan tinggal di Kelurahan Mulyoagung Kec. Dau Kab. Malang dan dari pernikahan mereka berdua tidak dikaruniai anak / keturunan sampai keduanya meninggal dunia.

  2. Djinebadan, dan telah meninggal dunia pada Kamis tanggal 13/3/2008 di Desa Tulungrejo Kec. Glenmore Kab. Banyuwangi, penyebab kematian karena sakit komplikasi sesuai Surat Keterangan Kematian No. 470/119/429.520.004/2012, yang dikeluarkan Kepala Desa Tulungrejo tanggal (31/3/2012).

Semasa hidupnya Djinebadan telah menikah di Banyuwangi dengan seorang perempuan bernama Pangestoeningsih dan telah meninggal dunia di Jember pada. Senin (05/8/2002) di Desa Sidorejo Kec. Umbulsari Kab. Jember, penyebab kematian karena sakit, penyebab kematian karena sakit sesuai Surat Keterangan Kematian No. 471.1/150/35.09.05.02/2023, yang dikeluarkan Kepala Desa Sidorejo tanggal (04/4/2023).

Dan dari hasil pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan yakni Estiningtyas dan Twiningsih yang saat ini kedua ahli waris tersebut bertempat tinggal di Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi

“Kepada wartawan Mitrapol, Twiningsih menjelaskan bahwa ahli waris dari Seputrojekti almarhum hanya dirinya dan Estiningtyas dan tidak ada lagi ahli waris lain,” kata Twiningsih.

Dia menambahkan “Ibu Pramoni dahulu menikah dengan R Soemarsono waktu itu Pramoni perawan suaminya R Soemarsono adalah duda 2 anak dari hasil pernikahan dengan isteri pertama bernama Ibu Raden Panji Joelijah (almh) dan kedua anak tersebut bernama R. Dewa M Adi Agung dan R Dewa Menorosumo Katong sehingga tidak ada hubungan darah dengan Pramoni, dan pernikahan Pramoni dengan R Soemarsono tidak memiliki anak sampai keduanya meninggal dunia,” ungkap Twiningsih.

Oleh karena itu, “semua harta peninggalan Pramoni yang didapat dari Seputrojekti ayahnya berupa :
1. Sebidang tanah darat Petok no. 1406, Persil no. 231, Kelas D.II, Luas 2300 M2 tertulis atas nama Pramoni Bin Seputrojekti.

  1. Sebidang tanah sawah Petok no. 1406, Persil no. 2369, Kelas S.II, Luas 2020 M2, NOP : 35.10.080.002.007-0107.0 tertulis atas nama Pramoni Bin Seputrojekti
  2. Sebidang tanah sawah Petok no. 1406, Persil no. 2379, Kelas S.II, Luas 4790 M2, NOP : 35.10.080.002.008-0107.0 tertulis atas nama Pramoni Bin Seputrojekti bahwa ketiga bidang tanah tersebut terletak di Dusun Tulungrejo Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.

Bahwa oleh karena Pramoni (almh) yang memiliki harta bawaan berupa 3 (tiga) bidang tanah yang diberikan oleh Seputrojekti kepada Pramoni yang tidak memiliki anak sampai meninggal dunia sehingga harta peninggalan atau harta bawaan milik Pramoni Bin Seputrojekti yang menjadi hak waris, Ahli Waris Estiningtyas dan Twiningsih dan tidak ada lagi Ahli Waris lain,” tegas Twiningsih.

Menurut Suroso (60) dan juga dibenarkan beberapa tetangganya bahwa ahli waris bernama Estiningtyas telah memberi kuasa penuh secara lisan kepada saudaranya bernama Twiningsih berdasarkan pasal 1792 KUHPerdata tentang kuasa, untuk mengurus, menanda tangani surat surat, mengambil keputusan dan menyelesaikan masalah warisan Seputrojekti dikarenakan Estiningtyas tidak ada waktu karena banyak kesibukan dirumahnya,” tutup Suroso.

 

Pewarta : Rocky Sapulette

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *