Info Polri

40 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya dimusnahkan

Admin
×

40 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Nagan Raya – Petugas gabungan TNI Polri, Kejari dan Pejabat Pemkab Nagan Raya, berhasil melakukan pemusnahan 40 hektar ladang ganja di hutan lindung Blang Meurandeh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya.

Pemusnahan ladang ganja seluas 40 hektar itu, dilakukan pada, Senin sore (10/4/2023) dengan jarak tempuh mencapai 6 jam perjalanan dari ibukota Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Ladang ganja dihutan lindung Beutong Ateuh Banggalang tersebut, ditemukan oleh Dantim Intelrem 012 Teuku Umar,saat melakukan peninjauan ke medan latihan Proglatsiops Yonif 116/GS seluas 40 hektar.

Dandim 0116 Nagan Raya Letkol Inf Tony Setyo Widodo, Selasa (11/4/2023) mengatakan, ladang ganja yang ditemukan dan dimusnahkan tersebut, sebanyak 40 hektar tanaman ganja telah siap panen.

“Selain itu, TNI Polri juga menemukan ladang ganja dilokasi yang berbeda beda itu,ditemukan siap panen tanpa ada pemiliknya,” ujar Letkol Inf Tony Setyo Widodo.

Sementara itu Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya juga menyebutkan, 40 hektar ladang ganja itu, telah dimusnahkan oleh pihaknya, guna tidak dipanenkan oleh oknum pemilik daun haram tersebut.

Dengan telah dilakukan pemusnahan ladang ganja seluas 40 hektar itu, diharapkan kepada warga Beutong Ateuh Banggalang dapat menanam tanaman yang bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

“Selain itu ujar Kapolres Nagan Raya, guna untuk mengantisipasi masyarakat menanam kembali ganja itu, diharapkan kepada Pemkab Nagan Raya melalui Dinas terkait, agar membina warga daerah itu, supaya dapat menanam sayur sayuran, apalagi diwilayah itu tanah subur dan kondisi alam tropis,” pungkasnya.

 

Pewarta : T. Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *