Nusantara

Dugaan Malpraktik RS Permata Hati Way Jepara, Anggota DPRD Lampung Timur datangi korban

Admin
×

Dugaan Malpraktik RS Permata Hati Way Jepara, Anggota DPRD Lampung Timur datangi korban

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Way Jepara Lamtim – Berdasarkan informasi dari pemberitaan melalui beberapa media online yang sempat viral beberapa pekan ini. Akhirnya, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Imam Zaki Nurhidayat anggota komisi 3 Partai Golkar mendatangi kediaman Ahmad Nurkholik korban dugaan malpraktik dari RS Permata Hati Way Jepara, Minggu (16/04/2023).

Diketahui, bahwa saat ini korban malpraktik Ahmad Nurkholik tinggal serumah bersama orang tuanya di desa Srirejosari Lampung Timur.

Setibanya dikediaman Ahmad Nurkholik korban dugaan malpraktik oleh RS Permata Hati, keduanya melakukan dialog. Atas penyataan itu, anggota DPRD Lampung Timur, Imam Zaki Nurhidayat sangat tercengang dan enggan berkomentar ketika mendengarkan cerita dari pasien.

” Dalam hal medis saya tidak bisa berkomentar karena bukan bidang saya. Tentu itu harus ahlinya spesial atau kedokteran terkait. Namun, dalam sisi moral saya sangat miris melihat keadaan Ahmad ini yang mana dengan mata kepala saya sendiri kemaluannya masih dibungkus plastik diisi kain dan dikasih tali buat mengikat dipinggang karena air kencing terus mengalir dengan sendirinya. Dikarenakan buat beli pempes sudah tidak mampu lagi,” ujarnya.

Lanjut imam, yang lebih sedih dan menyakitkan kejantanan sebagai lelaki sudah tidak berfungsi dampak habis operasi,ini tentunya menjadi beban moral tersendiri yang mana usianya masih muda dan istrinyapun masih muda.

” Saya mengharapkan adanya itikad baik dari pihak RS.Permata Hati Way Jepara untuk ada rasa sosial dan penjelasan terhadap keluarga korban sampai ada solusi terbaik. Bahkan, saya akan ambil tindakan dengan berkordinasi dengan komisi 4 di DPRD Lampung Timur untuk memanggil dinas terkait,” imbuhnya.

Sementara itu, Leni sang istri sekaligus yang mewakili keluarga mengucapkan, terimakasih atas kedatangan sang wakil rakyat berserta rekan media.

” Terima kasih, sudah datang dan melihat keadaan suami saya. Semoga ada jalan terbaik dan pihak RS Permata Hati terketuk hatinya. Kami berharap melalui Bapak Dewan dapat membantu dan memberikan solusi terbaik,” tutup Leni.

Diketahui, Sanksi Hukum Bagi Pelaku Mal Praktik. Ada beberapa sanksi hukum yang akan diberikan bagi dokter atau tenaga medis pelaku mal praktek. Tentu saja sanksi itu berdasarkan KUHP serta undang-undang kesehatan dan juga kedokteran.

  1. Ketentuan pidana sesuai KUHP.
    Di dalam KUHP terdapat banyak sekali pasal membahas tentang sanksi yang dapat diberikan kepada dokter pelaku mal praktek. Mulai dari pasal 267 yang mengatur tentang pemalsuan surat keterangan.

  2. Undang-Undang tentang Kesehatan.
    Sanksi hukum bagi pelaku mal praktik selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36. Dimulai dari pasal 190, mengatur tentang tindak pidana bagi dokter yang tidak melakukan pertolongan pertama.

  3. Undang-Undang tentang praktek Kedokteran.
    Sanksi hukum bagi dokter yang melakukan praktek, tanpa adanya STR atau Surat Tanda Registrasi adalah didenda paling banyak sebesar 100 juta rupiah. Sama halnya dengan tindakan praktek dokter tanpa SIP.

  4. Sanksi pelanggaran berdasarkan kode etik.
    Dalam hal ini, jenis sanksi tergantung dari pelanggaran etik yang dilakukan. Bentuk sanksinya antara lain ditundanya kenaikan gaji atau pangkat. Turunya gaji atau pangkat serta teguran secara tulisan maupun lisan. (Red)