MITRAPOL.com, Banda Aceh – Dana Aspirasi atau disebut dengan istilah pokok pokok Pikiran Anggota Dewan pada Dinas Pendidikan Aceh APBA 2023 senilai lebih kurang 294 Milyar rupiah yang terdiri dari pengadaan barang dan jasa.
“Sungguh sangat disayangkan dana ratusan milyar tersebut tidak terserap di masyarakat karena anggaran yang besar tersebut digunakan untuk Pengadaan Barang berupa Mobiler sekolah, Komputer, Laptop dan alat peraga lainnya,” ucap Nasruddin Ketua LPLA.
Masih menurut ketua LPLA, pada prinsipnya Pokok pokok pikiran Anggota Dewan diawali dari usulan masyarakat yang dibahas ketika Musrenbang lalu kemudian dianggarkan dan diajukan ke Pemerintah untuk dibahas bersama kemudian disahkan menjadi APBA, akan tetapi fakta yang terjadi hari ini Pokir Dewan yang kegiatannya dititip pada Dinas SKPA tidak memenuhi syarat, “Jika dikatakan usulan masyarakat, para Anggota Dewan patut diduga tidak lebih hanya mencari fee dari Cash Back yang diberikan oleh Vonder atau Distributor yang besarnya bervariasi antara 15-20%,” ungkap Nasruddin.
“Dana Pokir yang jumlahnya Ratusan Milyar seharusnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dari uang yang beredar ditengah masyarakat, tapi faktanya uang ratusan milyar tidak beredar, akan tetapi menumpuk pada orang orang tertentu saja,” ujar ketua LPLA.
Jika ditinjau dari aspek hukum fee proyek yang diberikan dari Cash Back sudah termasuk dalam katagori Korupsi, setiap pembelian barang melalui E-katalog pihak distributor memberikan discount atau pengembalian uang yang nilainya bervariasi,” ujar Ketua LPLA.
“Seharusnya discount atau cash back masuk ke Kas Negara bukan ke kantong kantong pribadi mereka, bisa dihitung jika pengadaan barang berjumlah 500 Milyar maka Potensi dana yang di Korupsi bisa mencapai 100 Milyar Rupiah,” tutupnya.
Akankah Aparat Penegak Hukum tertarik menelusuri dana Pokir tersebut…?
Akan kah KPK yang menjadi harapan terakhir terkait hal tersebut…?
Penulis: Nasruddin Bahar
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA)